Budi Antoni akan Tarung Lawan Joncik dalam Pilkada Ulang Empat Lawang

JAKARTA, NAGARA.ID – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang dinyatakan tidak sah dan harus diulang.  Hal tersebut sebagai akibat dari Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Berdasarkan keputusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini, pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati.

Dalam amar putusannya Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan dua bulan mendatang hanya akan diikuti dua pasangan calon, yakni H Joncik Muhammad – Arifai dan pasangan HBA – Henny Verawati.  Sebelumnya Joncik berhasil menang tipis dengan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024.

HBA dan istri

MK menilai pelaksanaan Pilkada Empatlawang 2024 sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.

Sebagaimana diketahui, Budi Antoni (HBA) – Verawaty gagal mengikuti kontestasi dikarenakan KPU Empat Lawang tidak meloloskan pasangan ini karena HBA dianggap sudah menjalani dua periode menjadi Bupati Empat Lawang.

Menyikapi hal ini, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata menyatakan, bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas. “Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti,” ujar dia, Senin (24/2/2025).

Dalam waktu dekat, ungkap Andika, pihaknya akan menggelar rapat terkait pelaksanaan PSU pada Pilkada Empatlawang tersebut, terkhusus mengenai lokasi pelaksanaan PSU serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.

Suasana ketika pendaftaran HBA ke KPUS pada Pilkada 2024.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum HBA-Henny Fahmi Nugroho SH MH yang dihubungi Nagara News Network lewat telpon sangat gembira dengan hasil keputusan MK tersebut.  “Ini semua merupakan jawaban doa dari semua masyarakat Kabupaten Empatlawang, khususnya pendukung HBA-Henny.

Fahmi menambahkan, putusan MK ini bisa jadi pembelajaran bagi penyelenggara yang memiliki kewenangan, agar tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaan yang dilimpahkan padanya,” jelas alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri), angkatan 1997 itu.

HBA dan Henny di KPU Empat Lawang tetapi digagalkan ikut kontestasi pada Pilkada 2024

Fahmi menilai, sejak awal pihaknya telah berteriak-teriak tentang cara menghitung masa jabatan kepala daerah yang telah dirumuskan MK kepada KPU Empat Lawang. “Sekarang terbukti dengan putusan ini, apa yang didalilkan pihaknya dikabulkan MK,” jelasnya lagi.

Sementara itu HBA mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Empatlawang yang tidak henti-hentinya mendoakan perjuangan ini. Namun, kata mantan Ketua DPRD Lahat dan mantan Bupati Empat Lawang ini, perjuangan belum selesai.  Masih akan ada PSU, dan mohon pada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dan mengawasi proses penghitungan suara,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =