oleh

Menunggu Keputusan MK, Rosidin Hasan Dilantik jadi Pejabat Bupati PALI

PALEMBANG, NAGARA.ID – Rosidin Hasan dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Sumsel Herman Deru menjadi pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir  (PALI) bertempat di Griya Agung Jl. Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (24/3/2021).

Dalam arahannya, Herman Deru mengatakan, keputusan menunjuk Pejabat Bupati (Pj) tersebut berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena Rosidin dianggap kompeten dengan kapasitasnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten PALI sampai ada keputusan terkait sidang perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sebelumnya Rosidin pernah menjabat sebagai Kadinsos di Provinsi Sumsel dan Satgas Covid 19 di Kabupaten PALI dan staf ahli gubernur bidang politik.

Ia akan menjadi PJ Bupati PALI setelah adanya hasil Pilkada yang mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa bakti 2021-2024.

Herman Deru mengatakan, selama menjabat sebagai PJ, tugas Rosidin hampir sama dengan bupati. Namun, ia tak memiliki kewenangan untuk merotasi para Kepala Dinas. HD menekankan kepada Rosidin, untuk bekerja secara maksimal selama mengisi kekosongan di PALI. “Setelah ada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tugas bapak Rosidin sebagai PJ akan kembali seperti biasa menjadi staff ahli,” katanya.

Lebih lanjut, diharapankan pembangunan di Kabupaten PALI terus berjalan, kegiatan rapat-rapat dengan DPRD agar tetap dilanjutkan, dan diharapkan anggota DPRD banyak memberi masukan kepada Bupati PALI saat ini.

Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol. Rudi Setiawan, , Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, Kakanwil Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin, Ketua DPRD Kabupaten PALI, Syharon Nazir dan Sekda Kabupaten PALI, Heru Muharam dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam kesempatan terpisah Rosidi menjelaskan, selama menjabat ia akan bersikap netral sehingga roda pemerintahan Kabupaten PALI dapat berjalan dengan baik. “Saya akan berdiri netral. Saya tidak ada kepentingan, karena saya orang Provinsi untuk memastikan roda pemerintah tetap berjalan,” jelasnya.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten PALI. Ia mengungkapkan, KPU PALI memiliki waktu selama 30 hari setelah putusan MK dibacakan. “Sekarang masih dipersiapkan untuk kebutuhan logistik,” kata Hepriadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *