PALEMBANG, NAGARA.ID – Calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) – Henny Verawati nampaknya harus benar-benar kuat dalam manyikapi pencalonannya sebagai Bupati Empat Lawang periode 2025-2030.
Mendaftar pada masa perpanjangan di KPUD Empat Lawang, Rabu (4/9/2024) pendaftaran HBA dianggap belum lengkap terkait dengan adanya dualisme dukungan PKB yang mengalihkan dukungan dari Joncik- Arifai ke HAB – Henny. Untuk itu melalui kuasa hukumnya, HBA melaporkan KPUD Empat Lawang ke Bawaslu RI dan DKPP.
Kali ini beredar pula berita di media lokal yang menyebutkan bahwa HBA telah menjabat selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri.
Menanggapi isu sesat yang beredar luas di masyarakat tersebut, Tim Kuasa Hukum melalui pengacara Fahmi Nugroho, SH, MH perlu meluruskan perhitungan periode masa jabatan HBA.
Fahmi Nugroho secara tegas mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.
Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang untuk periode kedua pada 26 Agustus 2013. Namun, jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, 27 hari karena berakhir pada 22 Oktober 2015.
“Dasar perhitungannya, ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif,” jelas Fahmi, Selasa (17/9/2024).
Hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.
Fahmi menjelaskan bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh. Oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013.
Fahmi juga mengacu pada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini.
Dia menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan dan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Fahmi juga menyampaikan tiga putusan MK yang relevan :
- Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.
- Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.
- Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Penegasan Dirjen Otda
Sementara itu, Fahmi juga menyebutkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani.
Dalam hal ini, ketika Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati Empat Lawang (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif.
Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d berakhir 25 Agustus 2018 adalah 2 tahun 10 bulan dan 3 hari.
Oleh karena telah ditentukan cara menghitung masa jabatan pejabat sementara (salah satunya Plt), maka tentu berimplikasi pada cara menghitung masa jabatan Bupati Definitif sebelumnya, dalam hal ini masa jabatan HBA.
Jadi apabila HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang Periode 2013-2018 pada tanggal 26 Agustus 2013, maka start awal menghitungnya berdasarkan Pasal 19 huruf (e) PKPU 8 Tahun 2024 : “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, adalah sejak tanggal 26 Agustus 2013 dan berhenti pada saat ada Bupati Definitif lainnya yang menggantikannya yaitu pada tanggal 22 Oktober 2015 sejak terbitnya SK Mendagri yang mengangkat H. Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari. Oleh karenanya, apabila masa jabatan belum genap 2,5 tahun, maka tidak terkategori satu periode. Dengan demikian, HBA terhitung hanya 1 (satu) kali pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang yaitu periode 2008-2013.