Lanjutan Putusan MK, KPU dan Bawaslu Empat Lawang Harus Dipecat Sebelum PSU

PALEMBANG, NAGARA.ID – Tim Pengacara H Budi Antono dan Henny Verawaty melakukan somasi terbuka kepada KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel terkait dengan putusan MK Nomor 24/PHPU-BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan Rapat Dengar Pendapat DPR RI Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri tgl 27 Februari 2025.

Dalam somasi tersebut,  Fami Nugroho SH, MH, Nico Thomas SH, Junaldi SH, Nasarudin SH MH CME Sp Ptn, Rustam Effendi SH, C.PS, C.MK, Ralandenei Tampubolon, SH dan Sugiharto MH CPCLE Cme dengan tegas meminta KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel sesuai dengan kewenangannya memberhentikan, memecat dan mengganti seluruh anggota komisioner KPU Empat Lawang karena cukup alasan dan dapat dipertanggungjawabkan demi terlaksananya Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil dan bersih dalam waktu dekat.

“Sedikitnya, ada dua indikasi KPU Empat Lawang ingin menjagal bakal paslon H.Budi Antoni (HBA) dan Henny Verawaty,” ujar Fahmi kepada awak media, Sabtu (01/03/2025).

Modus pertama, lanjut Fahmi, KPU Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran HBA – Henny dengan alasan harus wajib ada surat kesepakatan partai pengusung yang mengalihkan dukungannya.  Dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang semula  mendukung Joncik Muhammad – Arivai beralih ke pasangan HBA.

Modus kedua, hanya berselang sehari setelah modus pertama digugat oleh pengacara dan akhirnya berkas pencalonan diterima, KPU kembali melancarkan upaya penjegalan terhadap pasangan HBA.

Modus kali ini adalah menyatakan bakal calon tidak memenuhi syarat karena telah menjabat bupati dua periode.

Namun upaya penjegalan ini dikemudian hari nyata dan jelas bertentangan dengan hukum karena MK menyatakan HBA belum menjabat dua periode sebagaimana amar putusan di atas.

Lebih jauh Fahmi yang sejak awal mengawal kasus ini, menelusuri bahwa ada hubungan relasi antara calon petahana Joncik Muhammad – Arivai dengan Ketua Bawaslu Empat Lawang yakni Rodi Karnain.

Berdasarkan barang bukti, Rodi dan Arivai sama-sama mempunyai kakek buyut yang sama sehingga diduga ada conflict of interest.

Demikian halnya dengan Hengki Gunawan anggota Bawaslu KPU Empat Lawang lainnya, memiliki hubungan ponakan dan paman dengan Joncik Muhammad.

Fahmi Nurgoho, SH, MH
Pengacara Fahmi Nugroho, SH, MH

Hal di atas telah pula ditegaskan hakim MK Suhartoyo, bahwa Bawaslu tidak boleh ada keberpihakan yang ditujukan kepada Ahmad Fatria Arsasi dalam sidang MK di Jakarta.

Dnegan data-data di atas, Fahmi Nugroho & Partnerts memita agar komisioner Empat Lawang dan Bawaslu Empat Lawag diberhentikan dan diganti seluruhnya dengan mereka yang tidak memiliki hubungan kepentingan dengan paslon sebelum dilaksanaknnya PSU paling lambat 24 April 2025.

DPR RI: Berhentikan yang Tidak Cakap

Hal senada telah pula disampaikan oleh salah seorang anggota DPR RI Komisi II dalam RDP dengan KPU RI, Kamis (27/2/2025).

Dedy Sitorus dengan berapi-api menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada yang tidak cakap tidak boleh dipakai lagi.

Menurut Dedy, banyaknya putusan MK yang mengabulkan 24 permohonan karena cacat administrasi terkait dengan masa jabatan, ijazah, dan dokumen paslu menjadi bukti penyelenggara tidak mampu dan tidak memiliki kapasitas sebagai penyelenggara.

“Ini mengakibatkan biaya PSU dan memboroskan keuangan negara.  Penyelenggara semacam ini tidak bisa dipakai lagi,” tandas Dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 4 =