PALEMBANG, NAGARA.ID – Terindikasi telah melakukan pelanggaran, KPU Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dilaporkan pasangan H Budi Antoni (HBA) dan Heni Verawati melalui kuasa hukumnya Fahmi Nugroho SH ke DKPP RI, KPU RI, KPU Sumsel dan Banwaslu RI, Rabu (4/9/2024).
Pasangan ini meyakini bahwa KPUD Empat Lawang terindikasi ingin menjegal pasangan ini yang baru beberapa jam mendaftarkan diri dan langsung menyatakan bahwa pendaftaran tidak lengkap.
Sebagaimana diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa yang pada awalnya mengusung/mengusulkan Joncik Muhammad dan Arifa’I sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024.
Partai Kebangkitan Bangsa lalu mencabut dukungannya dan menyatakan Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024 tidak berlaku lagi dan sekaligus mendukung, mengusung dan mengusulkan H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 36420/DPP/01/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 bersama dengan Gabungan Partai Politik lainnya sehingga melebihi ambang batas 8,5% sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasangan BHA dan Henny Verawati lalu melakukan pendaftaran ke KPU Kab. Empat Lawang sebagai Bakal Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 03 September 2024. Namub pada hari yang sama, pendaftaran tersebut dikembalijan dengan alasan “harus wajib ada surat kesepakatan” dari Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebelumnya.
Menurut Fahmi, landasan KPU Kab. Empat Lawang mengembalikan berkas tidak beralasan bahkan melanggar aturan karena melampaui kewenangannya. Aturan yang dipakai dan petunjuk teknis berupa contoh-contoh simulasi bukan merupakan suatu norma yang bersifat imperatif wajib diterapkan. “Jadi wajar-wajar saja kalau muncul dugaan bahwa ada upaya untuk menjegal kliennya (HBA dan Heni Verawati),” kata Fahmi.
KPUD Empat Lawang bersikukuh meyakini bahwa PKB melakukan dua dukungan atau dualisme. “Secara implisit KPUD Empat Lawang tidak mengakui dukungan yang telah diberikan oleh PKB kepada pasangan HBA dan Heni Verawati, ini interpresasi yang salah dan melampaui kewenangan KPUD,” urai Fahmi.
Lebih jauh Fahmi menyampaikan, sebagai kuasa hukum HBA-Heni akan menguji hal ini kepihak yang terkait. apakah memang sudah benar prosedur yang dilakukan oleh KPUD Empat Lawang. Selain itu juga yang jadi sorotan utama adalah seharusnya, KPUD empat lawang menerima pendaftaran tersebut. Seandainya memang tidak memenuhi kualifikasi maka tahapan penetapan itu dilakukan bukan pada tahapan ini.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman, menjelaskan KPU Empat Lawang berpedoman pada aturan. Aturan yang menjadi pedoman pihaknya dalam menjalankan Tahapan, baik itu Undang Undang tentang Pilkada, PKPU No 8 Tahun 2024 , SK KPRI No 1229 Tahun 2024. “Tidak ada tujuan kami untuk menjegal,” ujarnya.