KOTAMOBAGU, NAGARA.ID – Sidang Perdana Pra Peradilan tentang penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Kisno Paputungan oleh Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow disidangkan pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, Selasa (29/4/2025).
Dalam pembacaan pokok perkara sidang dengan hakim tunggal, Tommy Mandagi, SH, MH, hanya memberikan keterangan atas ketidakhadiran termohon, sehingga sidang akan digelar kembali pada hari Selasa 5 Mei 2025 dengan catatan pihak pemohon menyiapkan bukti-bukti gugatan.
Melalui Kuasa hukum pemohon, Albert Vicky Montung, SH, Paulus kalengkongan, SH, M dan Latif, SH menyatakan sangat menyayangkan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan tidak hadir dipersidangan. “Namun demikian kami menghormatinya dan berharap bisa hadir pada sidang minggu depan,” katanya.
Menurut kuasa hukuim, subtansi gugatan termohon sangat substansi dengan dua pokok gugatan: pertama, Paputungan ditetapkan sebagai tersangka sementara dia merupakan korban pengancaman menggunakan pisau dari pelapor WP aliass Wisnu dan kedua, permasalahan penangkapan terhadap korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan, Iptu Dedy Matahari menyampaikan kepada ketidakhadiran pihak termohon sudah kami sampaikan secara resmi ke pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan alasan, masih ada sesuatu dan lain hal yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara itu secara terpisah, iIstri Korban Yol (YM) berharap agar Hakim Pengadilan ( PN ) Kotamobagu dapat berbuat adil dengan menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon karena dia menilai suaminya tidak bersalah.