Sidang Sengketa Paslon: KPUD Empat Lawang Gagal Memahami Putusan MK Soal Perhitungan Masa Jabatan

TEBINGTINGGI, NAGARA.ID – Bawaslu Empat Lawang k.embali menggelar Musyawarah Terbuka sengketa Pilkada antara H. Budi Antoni (HBA) melawan KPUD Kabupaten Empat Lawang yang juga dihadiri oleh kuasa hukum pihak terkait Cabub petahana Joncik Muhammad.

Menanggapi sidang musyawarah, kuasa hukum HBA, Fahmi Nugroho dan Junialdi, menyatakan tidak hal yang baru dari jawaban pihak KPUD Empat Lawang.  “Mereka hanya mengulang-ulang apa yang sudah didalilkan dalam alasan menerbitkan objek sengketa.  Lebih daripada itu KPUD Empat Lawang tidak memberikan bantahan yang cukup beralasan secara hukum  tentang dalil-dalil pihak pemohon mengenai putusan MK No.22/PUU-VII/2009, Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 mengenai cara penghitungan masa jabatan pejabat sementara,” kata Fahmi.

Sementara, mengenai tanggapan Pihak Terkait malah lebih parah.  Kuasa hukum Joncik malah menceritakan tentang masa lalu HBA yang pernah tersandung kasus hukum dan menganggap orang yang pernah terpidana tidak layak untuk mengikuti kontestasi politik.  Padahal aturan hukum tidak melarang HBA untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

Mengenai hal in, Fahmi menilai selaku kuasa hukum pemohon tidak perlu menanggapi karena komentarnya seperti politisi dan bukan praktisi hukum. Mungkin akan lebih elok jika dalil hukum dibantah atau dipatahkan dengan dalil hukum juga ujar kuasa hukum HBA.

Dengan keyakinan tinggi, Fahmi Nugroho dan Junialdi optimis bahwa HBA akan tetap mencalonkan diri dalam Pilkada Empat Lawang 2024. Pihaknya yakin 99,9 % bahwa jika permohonan ini ditolak, itu artinya hukum telah dilanggar.

“Putusan MK harus ditaati bukan hanya amar putusannya, tapi juga pertimbangannya. Semua orang sudah sepakat itu.  Kalau dalam hasil sengketa ini kita ditolak, maka putusan MK itu dikangkangi oleh putusan majelis,” tandas Fahmi.

Saling Mengikat

Fahmi melanjutkan, dalam sidang sengketa Pilkada tadi termohon tidak menanggapi dalil mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.

KPUD Empat Lawang menyatakan Paslon HBA-HENNY sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didasarkan pada putusan MK tahun 2009. Padahal putusan MK tahun 2009, 2020 dan 2023 saling mengikat secara harmonis dan merupakan satu kesatuan yang utuh.

“Putusan Tahun 2023, jelas sudah MK menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan pejabat sementara sama dengan bupati definitif. Jadi tidak ada perbedaan,” ujar Fahmi seraya menambahkan ini sudah sangat jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 6 =