oleh

PSU Pilkada PALI: Penantang Harus Kuasai 72 Persen Suara Bila Ingin Menang

PALEMBANG, NAGARA.ID – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Satu, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) harus menang 72 Persen dari empat TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika ingin menangkan Pilkada PALI 2020.

Pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya, Bagindo Togar mengatakan jika melihat basis daerah yang dilakukan PSU pada 21 April 2021 mendatang, paslon nomor urut satu terbilang berat untuk meraih suara.  “Saya melihat dari 4 TPS tersebut, TPS 9 dan 10 Desa Air Itam merupakan basis paslon petahana, kemungkinan di sana adalah basis keluarga atau kerabat dari Paslon Heri Amalindo dan Sumarjono, ” katanya Sabtu (10/4/2021) di Palembang.

Dikatakan Bagindo, meski di 2 TPS lainnya yang PSU yakni TPS 6 Desa Tempirai dan TPS 8 Desa Babat, paslon petahana kalah dalam perolehan jumlah suara, namun jika melihat dari jumlah DPT dan angka partisipasi kecil dari TPS 9 dan 10 Desa Air Itam makan tidak banyak menolong.

“Di atas kertas perhitungan saya petahana akan menang, ” ujarnya.

“Secara hitung-hitungan di atas kertas dan kerja-kerja politik antar paslon, sepertinya petahana masih di atas angin. Namun demikian petahana jangan mentang – mentang di atas angin menjadi lengah,” lanjut Bagindo.

Seperti diketahui PSU di 4 TPS yang akan dilaksanakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan dilaksanakan 21 April 2021 mendatang, dari 4 TPS tersebut DPT yang sebenarnya ada sekitar 1.500.

MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan Pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.

MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.

Sebagaimana diketahui, pasangan Devi Harianto-Darmadi Suhaimi menolak menandatangi hasil perhitungan suara dan mengajukan gugatan ke MK.

Dari hasil perhitungan dalam rapat pleno, paslon DHDS meraih 51.205 suara (49,7 persen) dan paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) memperoleh 51.836 suara (50,3 persen). Selisih suara antara dua paslon adalah 631 suara.

Petik Pelajaran

Lebih lanjut Bagindo mengatakan, PSU di 4 TPS , sudah selayaknya menjadi ajang atau laboratorium politik yang menampilkan dinamika aktifitas demokrasi yang bermuatan  integritas moral, edukasi, fair play alias tidak menghalalkan segala cara alias praktek pragmatisme.

“Penyelenggara Pilkada dituntut untuk bersikap akuntabel, profesional, extra netral serta konsisten menjalankan regulasi terkait pelaksanaan pemilihan. Tentu saja partisipasi aktif warga  juga sangat dibutuhkan untuk mengawasi aktifitas penyelenggara, para pemilih pada 4 TPS dan Tim pendukung paslon Bupati hingga hari pencoblosan agar konsisten mematuhi beragam ketentuan pelaksanaan PSU,” pesan Bagindo.

Secara khusus Bagindo mengatakan, penyelenggara dituntut mampu bertindak tegas bila ada pihak atau oknum yang melakukan pelanggaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *