oleh

DPRD Kota Palembang Beri Rekomendasi LKPJ  Pemkot  Palembang

PALEMBANG, NAGARA.ID –  DPRD Kota Palembang kembali melaksanakan Rapat Paripurna yang pada hari Kamis lalu sempat tertunda. Pada Rapat paripurna ke -5 Masa Persidangan I dengan agenda. Rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), tahun 2023 oleh DPRD Kota Palembang serta Laporan Panitia Khusus IV V VI VII membahas Raperda Kota Palembang tahun 2023 dan persetujuan bersama.

Rapat Paripurna kali ini di Ketuai oleh  RM Yusuf Indra Kusuma, ia mengatakan selamat kepada Pemerintah Daerah dengan skor 3,45 dan status kinerja tinggi berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah atau APPB tahun 2023 di Jakarta 25 April 2024 oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.

Sementara itu, laporan rekomendasi kepada pemerintah Kota Palembang yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Sudirman.  Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 UU Nor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri No 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

Sehubungan dengan hal tersebut Walikota Palembang pada Rapat Paripurna kelima, Sabtu (27/4/2024) menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palembang.

Untuk menindaklanjuti LKPJ Walikota Palembang akhir tahun anggaran 2023 dimaksud Komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD Kota Palembang telah melakukan pembahasan pembahasan bersama mitra kerja terkait kinerjanya. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD kota Palembang setelah dilakukan pembahasan bersama mitra kerja terkait.

Maka dengan ini kami menyampaikan rekomendasi DPRD kota Palembang mengenai LKPJ Walikota Palembang tahun anggaran 2023 sebagai berikut :

Pertama, berkaitan dengan penyusunan program harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD dan tetap mengacu pada RPJMB  diharapkan kepada Pemerintah Kota Palembang.

Kedua, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot diminta untuk  meningkatkan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Ketiga, guna menjaga keamanan ketertiban umum perlindungan masyarakat dan sekaligus menegakkan peraturan daerah atau Perda diperlukan anggaran yang maksimal menambahkan personil sehingga OPD yang terkait dapat menjalankan tugasnya dengan baik.  Serta mengoptimalkan pembinaan fungsi Linmas karena peranan linmas sangat penting dalam membantu mewujudkan keamanan masyarakat mendeteksian pencegahan pertama atas potensi-potensi konflik di masyarakat.

Keempat, Komisi I mengharapkan kepada OPD terkait dalam pembahasan dan pembuatan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ tahun anggaran yang akan datang dengan format yang standar.  Agar lebih sinkron sesuai dengan data-data yang sudah dianggarkan.

Kelima, secara keseluruhan kinerja perangkat daerah mitra Komisi II sudah baik karena hampir keseluruhan dari program yang direncanakan dapat terealisasi dengan rata-rata presentasi realisasi sebesar 87,7% walaupun di masing-masing perangkat daerah mitra kerja Komisi II terdapat sisa lebih biaya pembayaran pembiayaan anggaran ataupun Silva.  Untuk perangkat daerah yang masih memiliki presentasi realisasi di bawah 80% untuk mengevaluasi lebih lanjut program dan kegiatan yang telah direncanakan, Komisi II mengapresiasi dengan  tercapainya target pendapatan pajak daerah tahun 2023. Diharapkan kepada semua OPD mitra Komisi II agar dapat melakukan terobosan guna tercapainya target yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya rekomendasi Komisi II adalah: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terhadap terkait masalah aset tanah milik pemerintah kota Palembang yang tersengketa dan belum bersertifikat agar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kota Palembang.

Untuk mempercepat proses penyelesaiannya kiranya aset pemerintah kota Palembang yang memiliki potensi peningkatan pendapatan daerah itu harus bisa lebih dioptimalkan.

Terkait masalah pajak restoran dan rumah makan agar iptek ditambah dan jumlahnya untuk mengurangi potensi  manipulasi data masuk.

Adapun perhitungan pajak realisasi perangkat daerah adalah: Sekda Kota Palembang 91,80% . Bagian Sumber Daya Alam 91,80%, Bagian Keuangan Sekda Kota Palembang 96,5%, Dinas Perindustrian 89,34%, Dinas Pendapatan 87,45%. Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang 94,11%., Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 83,73%, BPMPTSP Palembang 89,81%, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 91,07%., Dinas Perikanan 86,97%, Dinas Koperasi dan UKM 92,32%.

“Kami berharap agar OPD dan Pemerintah harus lebih memperhatikan lagi usulan dari masyarakat. Sehingga anggaran yang ada dapat sepenuhnya terserap hingga 100%,” pintanya.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Raperda tentang Semangat Persatuan Palembang, Raperda tentang Penyelanggaraan Transportasi, Raperda tentang Pariwasata di Palembang. Ia mengatakan terimakasih kepada panitia khusus 7 bersama pemerintah kota Palembang tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan di Palembang.

” Saya sangat berterimakasih kasih kepada pansus yang sudah berusaha sebaik mungkin dalam membuat rekomendasi kepada Sekda kota Palembang,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *