Lewat Oknum Hakim, YXP Tempuh Langkah Konfrontasi Soal Penutupan TK/SD Xaverius

BATURAJA, NAGARA.ID – Ketua Pembina Yayasan Xaverius Palembang (YXP) Mgr Yohanes Harun mengambil langkah konfrontatif dengan mengutus Dr. Kasianus Telaumbauna, SH, MH yang juga seorang oknum hakim di Palembang dengan membawa tiga jenis surat.

Surat tersebut disampaikan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berisi rencana pentupan TK dan SD Xaverius, Pelarangan Penerimaan Peserta Didik Daru (PPDB) dan surat protes terkait dengan rapat Jumat seminggu sebelumnya di Gedung DPRD OKU, Jumat (5/7/2024).

Dengan membawa Surat Tugas Nomor 736/YX–DP/ VII/2024, Kasianus yang juga diketahui sebagai umat Santo Yoseph dan salah seorang hakim di Pengadilan Tinggi Palembang justru tidak membawa angin segar apapun dari rapat sebelumnya yang jelas-jelas melarang YXP melakukan penutupan sekolah.

Rapat tersebut berlangsung terbatas dihadiri Ketua Komisi I, Yopi Syarudin dengan anggota Parwin, Naproni, dan Syaifudin.  Sedangkan dari YXP hadir Romo Surawan sebagai Bendahara, Staf YayasanHeri dan Kasianus Telaumbauna sendiri.

Dari pihak penolak penutupan sekolah hanya hadir tiga orang perwakilan orang tua murid, Herbert P Nainggolan, Hariawansyah, dan Wulan selaku perwakilan dewan guru Xaverius I Baturaja.

Memprotes DPRD

Dari dokumen yang diperoleh Nagara News Network Yayasan Xaverius secara tertulis menyatakan  ketidakpuasan atas Pelaksanaan Rapat Kordinasi Tanggal 1 Juli 2024 yang disampaikan Kepada Wakil I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha.

Selain daripada itu, YXP menilai Komisi I DPRD dan Diknas Pendidikan Kabupaten OKU intervensi dan memerintahkan agar tetap ada PPDB di TK dan SD Xaverius 1 Baturaja. “Ini tidak benar karena wewenang memerintah sekolah swasta adalah yayasan tempat bernaung sekolah tersebut melalui surat keputusan,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua YXP Supardi.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengamat politik mengatakan bahwa DPRD dan Dinas Pendidikan OKU adalah perangkat negara yang mengelola seluruh kegiatan masyarakat di daerah.  “Jadi apapun yang menjadi keluhan masyarakat harus ditanggapi dan dicarikan solusinya.  Tidak boleh ada kegiatan yang bertentangan dan melanggar hukum, apalagi menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Di dalam suratnya terdahulu, Diknas Kabupaten OKU dengan jelas menyatakan bahwa penutupan sekolah belum bisa dilaksanakan karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Bab VI tentang Penutupan Satuan Pendidikan Pasal 15 yang diajukan Yayasan Xaverius Palembang belum memenuhi syarat untuk dilakukan penutupan.

Hal senada tegas pula disanapaikan Komisi I DPRD OKU yang juga berpendapat sama karena ada penolakan penutupan sekolah dari masyarakat.

Akibat perbedaan pendapat ini, Rapat Kordinasi akhirnya tidak menemukan kata sepakat.  Pihak YXP tetap akan menutup PPDB di TK, SD Xaverius 1 Baturaja di satu sisi lain dewan guru, orang tua murid, alumnus serta masyarakat OKU tetap ingin TK dan SD Xaverius 1 Baturaja yang telah dirintis para pendiri sejak tahun 1948 tetap ada.  Oleh karena itu PPDB juga harus tetap ada.

Salah seorang pengamat hukum, Randi mengatakan, hadirnya Kasianus yang pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi dan Pengadilan Jakarta tidak dapat menempatkan diri dengan bijaksana karena baru mendapatkan informasi sepihak dari Ketua Pembina YXP dan Ketua YXP.

Lebih daripada itu, Kasianus dinilai mengintimidasi anggota DPRD dengan memasang pin kedinasan.  “Ini urusan internal sekelompok masyarakat yang ingin agar TK/SD Xaverius tetap hidup karena telah menjadi bagian dari masyarakat OKU,” ujar seorang penyandang gelar sarjana hukum ini.

Dia menambahkan tindakan Kasianus ini dapat diduga merupakan pelanggaran seorang hakim karena dianggap  bertentangan dengan 10 kode etik perilaku hakim karena menggunakan atribut kedinasan di luar kegiatan dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + 17 =