DPRD Prabumulih Mediasi Keluhkan Warga terhadap Tower Protelindo

PRABUMULIH, NAGARA.ID – Tower Provider milik PT Protelindo yang berada di tengah pemukiman, dikeluhkan warga Jalan Anggola Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Rabu (6/3/2024)

Puluhan warga mendatangi kantor DPRD untuk mengadukan nasib mereka yang telah mengalami kerugian materil dan ancaman keselamatan atas keberadaan Tower Provider yang dianggap sudah meresahkan dan tidak layak lagi berdiri di tengah pemukiman warga.

Di ruang rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua I Dprd Prabumulih Ahmad Palo dan Wakil Ketua II , Dipe Anom. Mediasi dihadiri langsung oleh Pj Sekda Aris Priadi, Camat Timur, Lurah Prabujaya dan Dinas terkait lainnya hal ini menunjukan pemerintah sangat konsen mengawal permasalahan tersebut.

Tedy Agustian salah satu perwakilan warga Jl Anggola Rt.04 Rw.02  Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, kepada awak media mengaku bahwa masyarakat sekitar merasa resah dan takut akan ancaman keselamatan pada saat hujan dan petir.

“Warga sekitar takut akan keselamatan yang terancam seperti terkena sambaran petir, karena sejak tower ada sambaran petir terasah menakutkan dan terkadang pernah mengeluarkan api, hingga dampak kerusakan alat elektronik milik warga sekitar,” keluhnya.

Ditanya soal perhatian pihak perusahan Tedy mengungkapkan, sejak 10 tahun berdiri pihak perusahaan tidak pernah peduli kepada lingkungan apa yang menjadi keluhan warga sekitar Tower apalagi terkait CSR jauh dari manfaat yang di rasakan masyarakat.

“Intinya warga minta tower tersebut direlokasi dari kediaman kami. Namun tadi sudah ada pertemuan dan dari pihak perusahaan katanya akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mereka terkait hal ini,” lanjutnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih Ahmad Palo menyebutkan bahwa pihaknya memediasi  antara warga Kelurahan Prabujaya dan pihak PT  Protelindo pemilik tower provider yang di nilai sudah tak layak lagi berdiri di tengah-tengah masyarakat.

”Warga memang minta direlokasi. namun masih banyak pertimbangan,  karena tower tersebut memiliki ijin dari pemkot yang artinya keberadaan tower tersebut resmi dan telah melalui proses kajian,” terangnya.

“Kita cari jalan terbaik, dan Alhamdulillah setelah musyawarah semua pihak sepakat untuk diadakan mediasi lanjutan pada 13 Maret mendatang,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait ijin tower yang tidak memiliki batasan waktu atau limit , Sekretaris DPW PPP Propinsi Sumsel ini menyebut jika di dalam Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) menyebutkan sesungguhnya pemerintah kota sewaktu-waktu bisa melakukan penunjauan ulang terkait ijin yang dikeluarkan.

”Tidak hanya terkait konstruksi masih memadai di waktu tertentu atau tower tersebut sudah tidak layak lagi berada di tengah lingkungan masyarakat,termasuk jika ada keberatan  warga, jika kondisinya sudah tidak sesuai bisa jadi pertimbangan pemerintah untuk  ijin PT Protelindo di cabut atau tidak,” tegasnya.

Sejauh ini Pemkot Prabumulih  sudah ada perbaikan dalam perizinan.  sehingga sebelum mengantongi IMB , ijin tidak akan diterbitkan.

“Ke depan di IMB harus ada di evaluasi berkala , apakah masih layak dan memakai jangka waktu, jadi harus di tinjau ulang,” beber Palo. Sembari meminta agar kehadiran tower harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.

”Dari pertemuan tadi PT Protelindo dinilai memang tidak ada manfaat dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar, jadi akan kita ambil langkah tegas, sambil menunggu dari pihak manajemen perushaan ,”tegasnya.

Senada ,Wakil Ketua II Dprd Prabumulih, Dipe Anom  menuturkan aturan yang ada harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dipe berpandangan, secara regualsi  baik perusahaan ataupun tower pasti memilik kewajiban  ada tangung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Di tempat yang sama awak media mencoba mewawancarai salah satu perwakilan PT Protelindo saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan tanggapan.  ”Semua ada dalam notulen,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × two =