Walaupun Yayasan Ngotot, DPRD dan Diknas Tetap Menolak Penutupan TK/SD Xaverius 1 Baturaja

BATURAJA, NAGARA.ID – Walaupun pihak Yayasan Xaverius Palembang (YXP) tetap ngotot akan menutup TK dan SD Xaverius Baturaja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten OKU tetap menolak penutupan sekolah yang telah berusia lebih dari 76 tahun beroperasi di Bumi Sebimbing Sekundang ini.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten OKU dengan masyarakat yang berasal dari guru dan karyawan TK/SD Xaverius, alumni, tokoh masyarakat, dan wali murid di Gedung DPRD OKU Baturaja, Rabu (19/6/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Ledi Patra berlangsung hangat diawali penyampaian keterangan dari perwakilan guru dan karyawan oleh Maria Cahayani Wulan Pamungkas.

Menurut Wulan, tahun lalu sekolah yang berada di Jl. Akmal Baturaja direncanakan akan direlokasi ke Pusar, Batukuning dengan alasan sewa tanah yang semakin tinggi dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Lalu pada bulan Maret 2024, lanjut Wulan, dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Yayasan Xaverius Palembang.  “Setelah monev kami mendapatkan informasi bahwa mulai tahun ajaran 2024/2025 PPDB tidak boleh diadakan,” paparnya seraya menegaskan bahwa informasi tersebut datang dari Kepala Sekolah (Purwandoyo, Red) hanya secara lisan saja, tanpa surat resmi.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Wulan, dirinya bersama sejumlah guru berbincang dengan alumni dan tokoh masyarakat untuk meminta tanggapan dan menyampaikan keberatan.  “Ternyata hal yang sama juga datang dari masyarakat yang menyayangkan rencana penutupan sekolah sekaligus ikut menolak,” kata dia.

Lalu, masih menurut Wulan, diupayakan beberapa kali pertemuan dengan Ketua YXP namun tidak membuahkan hasil.  Bahkan, tanggal 3 April 2024, ketua dan pengurus YXP, datang ke Baturaja hanya membacakan SK bahwa mulai tahun ajaran 2024/2025 manajemen TK dan SD Xaverius dimerger dengan Yayasan Dwi Bakti Lampung.

YXP menyampaikan bahwa “tidak boleh” ada dua sekolah yang sama menyelenggarakan layanan pendidikan yang sama di kota kecil.

Padahal, SD Xaverius dan SD Fransiskus adalah dua sekolah yang berbeda segmennya kendati memiliki kesamaan yakni berada di bawah Lembaga Pendidikan Katolik dengan menyemai toleransi dan keberagaman.

Masih menurut Wulan, setelah kejadian itu, Kepala Sekolah SD Xaverius mengundurkan diri karena merasa tidak ada kejelasan dari YXP.

Setelah kepala sekolah mundur, sejumlah guru didampingi tokoh masyarakat OKU beraudiensi dengan Dinas Pendidikan OKU yang intinya menolak penutupan sekolah dan penghentian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tetap Bersikukuh

Tetapi setelah Diknas OKU menyamampaikan surat menolak penutupan sekolaj awal Mei 2024, YXP tetap bersikukuh menutup sekolah kendati siswa yang tercatat pada tahun ini mencapai 249 siswa.  Bahkan Ketua Pembina YXP yang juga Uskup Agung Palembang, Mgr Yohanes Harun Yuwono datang lagi ke Baturaja lalu menyampaikan hal yang sama bahwa PPDB tetap ditutup mulai tahun ini dan tidak bisa diubah bahkan dengan surat tertulis menyatakan tidak boleh menerima lagi siswa baru.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU telah meyampaikan bahwa penutupan sekolah tidaklah semudah dan segampang itu.

Menurut Diknas OKU, penutupan dan pembukaan sekolah membutuhkan ijin dari Dinas Pendidikan RI sehingga penutupannya juga tidak bisa sepihak karena menyangkut kepentingan anak didik dan masalah administrasi sekolah lainnya, termasuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Beberapa wali murid yang dihubungi mengatakan, dulu mereka mendaftarkan anaknya masuk Xaverius dan juga berharap anaknya lulus dari Xaverius bukan dari sekolah lainnya.

Menurut mereka, penggabungan ini tidak tepat.  Termasuk di antaranya terkait kebijakan biaya sekolah yang berbeda dimana Fransiskus dinilai lebih mahal dari Xaverius, apabila anak mereka dipindahkan.

Dari rapat yang dihadiri hampir tiga puluh orang tersebut diperoleh kesimpulan bahwa:

  1. Komisi I DPRD OKU akan memanggil Yayasan Xaverius Palembang.
  2. PPDB dapat terus dilanjutkan, apabila YXP menggunakan kewenangan mereka utk menindak guru yang melakukan PPDB, maka DPRD akan melaporkan YXP karena kebijakan yang dilakukan bertentangan dengan Diknas Kabupaten OKU sebagai perpanjangan dari Menteri Pendidikan RI.
  3. Komisi I juga akan memanggil PT. KAI untuk mengklarifikasi biaya sewa yang besar sekaligus memastikan apakah memang ada kemungkinan PT. KAI akan menggunakan tanah sekolah tersebut dan apakah pernah dibahas secara serius sebelumnya.
  4. Komisi I sepakata menolak pentutupan atau merger TK/SD Xaverius Baturaja. Apabila YXP tetap ngotot maka maka masyarakat harus mempersiapkan Yayasan Baru untuk meneruskan TK/SD Xaverius Baturaja.

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Diknas Kabupaten OKU melalui Kepala Seksi Kurikulum, Henry menegaskan bahwa TK/SD Xaverius berdiri dengan Izin Diknas.  “Sangat disayangkan kalau berencana menutup tanpa Izin Diknas,” jelasnya..

Oleh sebab itu PPDB sejauh sekolah belum ditutup adalah legal sebagaimana sudah disampaikan Diknas melalui surat dinas ke YXP.  “Bukan hanya melalui surat, masalah PPDB juga sudah dikomunikasiakan dan mendatangi YXP,” tegas Henry.

Lebih daripada itu, Henry juga mnenyampaikan pesan Bupati OKU yang tidak setuju dengan penutupan TK/SD Xaveriuus.  “Kalau memang masalah tanah yang menjadi alasan penutupan, Bupati juga telah menyiapkan alternatif tanah di Sepancar,” tandasnya.

Salah satu anggota Komisi I, Naproni, menambahkan harus ada alasan yang tepat menutup sekolah. “Ini menyangkut persoalan anak bangsa.  YXP harus dipanggil segera,” tegas anggota dewan yang juga tokoh pendidikan dan pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perguruan swasta di Baturaja ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − four =