KAYUAGUNG, NAGARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) menggelar Rapat Paripurna XIV, dengan agenda Penjelasan Bupati OKI mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Bupati Kabupaten OKI penggunaan Anggaran Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada Rapat Paripurna yang digelar diruang Rapat Paripurna DPRD OKI, dibuka Wakil Ketua I. Hj. Yusmin dengan dihadiri Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, MSi, Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri, SH, MH, OPD dan Anggota DPRD OKI, Kamis (13/6/2024).
Asmar Wijaya dalam sambutannya menyampaikan, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati OKI tahun 2023 adalah wujud akuntabilitas dan transparansi penyelengaraan pemerintahan daerah, Kiranya bisa menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi masyarakat yang dalam hal ini dipresentasikan oleh DPRD OKI.
“Adapun tantangan terbesar Pemerintah Kabupaten OKI kedepan menurut Asmar adalah, menyiapkan Kabupaten OKI agar mampu lebih maju dari daerah lain untuk maju ketahapan pembangunan yang lebih baik dan memperoleh manfaat dari proses globalisasi serta dapat berkembang secara berkelanjutan meningkatkan keimanan dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Wakil Ketua 1 DPRD OKI Hj. Yusmin menyebut, ruang lingkup pembahasan LKPJ Bupati ini mencakup penyelenggaraan rumusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Yakni meliputi pencapaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan,“ sebut Yusmin.
Dia mengatakan, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah Kabupaten OKI tahun sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembentukan dan penugasan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan daerah RKPD perubahan Kabupaten OKI.