KPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 Jiwa

OKI, NAGARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan sebanyak 568.256 jiwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Data tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Deri Siswadi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten OKI di Aula KPU OKI, Rabu (5/4/2023)

“Hari ini kita menggelar rapat pleno terbuka ini dengan tujuan untuk mengetahui secara bersama-sama jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada tanggal  12 Februari hingga 14 Maret 2023 yang sudah dibukukan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU,” ujar Deri

Deri melanjutkan dari total seluruh DPS di Kabupaten OKI yang tercatat sebanyak 568.256 tersebut terdiri dari 291.476 orang pemilih laki-laki dan 276.780 orang pemilih perempuan tersebar di 327 desa dan kelurahan dengan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.227 TPS di 18 Kecamatan.

Untuk rincian DPS per kecamatan di antaranya, Tanjung Lubuk 27.555 jiwa, Pedamaran 32.029 jiwa, Mesuji 31.666 jiwa, Kayuagung 54.391 jiwa, SP Padang 33.694 jiwa, Tulung Selapan 32.800 jiwa, Pampangan 22.213 jiwa, Lempuing 51.587 jiwa, Air Sugihan 28.549 jiwa.

Selanjutnya Sungai Menang 25.174 jiwa, Jejawi 29.626, Cengal 26.374 jiwa, Pangkalan Lampam 21.191 jiwa, Mesuji Makmur 42.677 jiwa, Mesuji Raya 27.896 jiwa, Lempuing Jaya 47.188 jiwa, Teluk Gelam 17.607 jiwa, dan Pedamaran Timur sebanyak 16.039 jiwa.

Untuk diketahui bahwa DPS ini merupakan sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.

“Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI,” pungkas Deri.

Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni – 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 – 14 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen + 3 =