BOLMONG, NAGARA.ID – Pembangunan sumur bor yang menggunakan dana desa sekitar Rp 300 jutaan tahun anggaran 2024 di Desa Sinsingon Barat, Kecamatan Passi Timur menuai sorotan publik dan penggiat sosial.
Hal tersebut dibenarkan Robby Momongan ketika ditanya awak media. “Benar ada beberapa warga menyampaikan aspirasinya kepada saya, bahwa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian kesepakatan dalam penempatan lokasi titik sumur bor sebagaimana hasil musyawarah dari tingkat, RT, dan dusun,” katanya, Senin (5/5/2025).
Ditambahkan, saat Musyawarah Desa (musdes), terdapat delapan (8) titik sumur bor dengan pembagiannya, 4 titik di Dusun V dan 4 titik di Dusun Vl. “Namun, kenyataanya di lapangan keputusan tersebut berubah menjadi, dua (2) titik bor ditempatkan pada Dusun lll tepatnya di depan Rumah SEKDES dan satu titik bor (1) di depan rumah KAUR pemerintahan,”jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Robby, kewajiban saya untuk meneruskan prosesnya berlanjut.
Sementara itu salah satu penggiat sosial dan Korwil Prrojamin Provinsi Sulawesi Utara, Dolly Paputungan menguraikan bahwa ketentuan Musdes diatur dalam Permendagri no 114 tahun 2014, Permendes dan PDTT no.16 tahun 2019 tentang Musdes, Permedes PDTT no. 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dia berpendapat, bila hal tersebut benar dilakukan kepala desa maka dapat dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian agar diusut secara hukum. “Terlebih ada indikasi kuat dugaan terjadinya pelanggaran dan ketidak jelasan jenis bahan material yang digunakan serta kwalitas air yang dihasilkan,” urai Dolly.
Disinyalir, ada dugaan keterlibatan perangkat desa dan sekdes yang notabene anak kandung dari kepala desa itu sendiri,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Bolaang Mongondow, Irmansyah Makalalag menegaskan Musdes menjadi dasar dalam pelaksanaan program di desa sehingga tidak bisa dirubah oleh siapapun dan jika terdapat penyimpangan pekerjaan silahkan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Sementar itu kepala desa maupun sekretaris desa Sinsingon Barat saat tidak berada ditempat dan terkesan menghindar serta tidak mau melayani komunikasi melalui ponsel ketika coba dimintai konfirmasi.
Adapun kesepakatan Musdes adalah sbb :
- Lokasi sumur bor berjumlah 8 titik dan dibagi pada dusun V dan Vl untuk mendapatkan masing-masing dusun sebanyak, 4 titik bor.
- Ketentuan titik bor harus berada di depan rumah warga untuk mempermudah akses jangkauan penduduk sekitar.
- Penggunaan kwalitas material dan bahan digunakan harus memenuhi standar proyek sesuai Rancangan Aanggaran dan Biaya (RAB).