Pembuatan Sumur Bor Sinsingon Barat Menyimpang dari Musdes

BOLMONG, NAGARA.ID – Pembangunan sumur bor yang menggunakan dana desa sekitar Rp 300 jutaan tahun anggaran 2024 di  Desa Sinsingon Barat, Kecamatan Passi Timur menuai  sorotan publik dan penggiat sosial.

Hal tersebut dibenarkan Robby Momongan ketika ditanya awak media.  “Benar ada beberapa warga menyampaikan aspirasinya kepada saya,  bahwa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian kesepakatan  dalam penempatan lokasi  titik sumur bor sebagaimana  hasil musyawarah dari tingkat, RT, dan dusun,” katanya, Senin (5/5/2025).

Ditambahkan, saat Musyawarah Desa (musdes), terdapat delapan (8) titik sumur bor dengan pembagiannya,  4 titik di Dusun V dan 4 titik di Dusun Vl.  “Namun,  kenyataanya di lapangan keputusan tersebut berubah  menjadi,  dua (2) titik bor ditempatkan pada Dusun lll tepatnya di depan Rumah SEKDES dan satu titik bor (1) di depan rumah KAUR pemerintahan,”jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, kata Robby, kewajiban saya untuk meneruskan prosesnya berlanjut.

Sementara itu salah satu penggiat sosial dan Korwil Prrojamin Provinsi Sulawesi Utara, Dolly Paputungan menguraikan bahwa ketentuan Musdes diatur dalam  Permendagri no 114 tahun 2014, Permendes dan PDTT no.16 tahun 2019 tentang Musdes, Permedes PDTT no. 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dia berpendapat, bila hal tersebut benar dilakukan kepala desa maka dapat dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian agar diusut secara hukum.  “Terlebih ada indikasi kuat dugaan terjadinya pelanggaran dan  ketidak jelasan jenis bahan material yang digunakan serta kwalitas air yang dihasilkan,” urai Dolly.

Disinyalir, ada dugaan  keterlibatan perangkat desa dan  sekdes yang notabene anak kandung dari kepala desa itu sendiri,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Bolaang Mongondow, Irmansyah Makalalag menegaskan Musdes menjadi dasar dalam pelaksanaan program di desa sehingga tidak bisa dirubah oleh siapapun dan jika terdapat penyimpangan pekerjaan silahkan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Sementar itu kepala desa maupun sekretaris desa Sinsingon Barat saat tidak berada ditempat dan terkesan menghindar serta tidak mau melayani komunikasi melalui ponsel ketika coba dimintai konfirmasi.

Adapun kesepakatan Musdes adalah sbb :

  1. Lokasi sumur bor berjumlah 8 titik  dan dibagi pada dusun V dan Vl untuk mendapatkan masing-masing dusun sebanyak, 4 titik bor.
  2. Ketentuan titik bor harus berada di depan rumah warga untuk mempermudah akses jangkauan penduduk sekitar.
  3. Penggunaan kwalitas material dan bahan digunakan harus memenuhi standar proyek sesuai Rancangan Aanggaran dan Biaya (RAB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =