PANGKALPINANG, NAGARA.ID – Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Robi Hakim diputuskan bebas dari hukuman karena tidak terbukti bersalah. Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang di Ruang Garuda PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).
Selain Robi, terdapat juga tujuh terdakwa yang divonis bebas terdiri dari karyawan Bank Sumsel Babel Rofalino Kurnia, Santoso Putra, dan Taufik, serta Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan, Komisaris Zaidan Lesmana, serta dua staf, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse.
Sidang untuk delapan terdakwa dilakukan secara terpisah. Pada sidang pertama, terdakwa Robi Hakim diadili oleh majelis hakim dipimpin Dewi Sulistiarini, dengan anggota Mhd. Takdir dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Sidang kedua menghadirkan terdakwa Rofalino Kurnia, Santoso Putra, dan Taufik, sementara sidang terakhir untuk Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, dan Handika Kurniawan Akasse dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
Ketua majelis hakim dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewi.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam sidang terakhir.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat, dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.
Kuasa Hukum
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Penasehat hukum terdakwa Rofalino Kurnia dan Taufik, Berry Aprido Putra dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner, menyatakan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Apa yang telah diputuskan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan, dan kami selaku penasehat hukum telah berhasil membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah,” ujar Berry.
Hal senada disampaikan oleh Sumin dari Kantor Sumin & Partners, penasehat hukum terdakwa Santoso Putra dan Moch Robi Hakim. Ia menyatakan bahwa vonis hakim sudah sangat tepat dan adil.
“Vonis hakim sudah sangat tepat dan adil dengan membebaskan klien kami,” ungkap Sumin.
Namun, terkait adanya dissenting opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim, Sumin menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak dari masing-masing hakim yang bersangkutan.
“Itu hak dari hakim yang bersangkutan. Kami menghormatinya. Ini juga jadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat, tidak serta-merta orang yang masuk (berperkara) di pengadilan bersalah. Peluang dihukum dan bebas sama besarnya,” jelas Sumin.
Kasus KUR
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang yang melibatkan pihak PT HKL. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah merugikan negara dalam proses pengajuan dan pencairan dana KUR. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Putusan ini sekaligus memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan negara. Hak-hak mereka, termasuk harkat dan martabat, juga dipulihkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan majelis hakim.
Dengan putusan ini, kedelapan terdakwa kini dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan hak-hak mereka yang telah dipulihkan oleh pengadilan. Sementara itu, pihak JPU memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa ada kekeliruan dalam putusan ini.