Pemkot Palembang Gelontorkan THR Sebesar Rp 52 Miliar

PALEMBANG, NAGARA.ID –  Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai di ruang lingkup Pemerintah kota, baik kepada non-PNS D ataupun PNS .

Angka yang akan diberikan untuk THR tersebut adalah sebesar 1 bulan gaji untuk non-PNS Daerah.

“THR untuk non-PNSD akan diberikan 1 bulan gaji,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang,” kata Walikota, Kamis (21/4/2022) .

Harnojoyo juga menjelaskan, untuk seluruh pegawai ASN atau PNS, THR akan diberikan 50 persen sesuai dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Pancapaian sesuai dengan target, sehingga THR untuk PNS kita berikan 50 persen dari TPP,” urainya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan dana senilai puluhan miliar untuk pencairan tahun ini. “Total dana yang kita anggarkan senilai Rp 52 miliar,” kata Dewa.

Dengan diberikannya tunjangan THR, Dewa juga menghimbau kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Palembang untuk meningkatkan produktifitas dalam bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − 1 =