BOLAANG MONGONDOW, NAGARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Pemberhentian Bupati Yasti Soeoredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny R. Tu’uk, masa jabatan 2017 – 2022 di Ruang Sidang DPRD, Selasa (12/04/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolaang Mongondow, Welty Komaling ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongodow beserta para anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut Welty Komaling menyampaikan, masa Jabatan bpati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal, 22 Mei 2022. “Oleh karenanya pada hari ini sebagaimana amanat UU no. 23 tahun 2014, pasal 79 ayat (1) tentang pemerintahan derah yang menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatanya diumumkan oleh DPRD. Sesuai dengan Tatib DPRD maka usulan tersebut diparipurnakan secara resmi,” jelasnya.
Welty menambahkan, segenap anggota DPRD dan masyarakat Bolaang Mongondow, mengapresiasi kepada bupati dan wakil bupati atas keberhasilan memimpin Bolaang Mongondow masa jabatan lima tahun 2017 – 2022, sehingga secara signifikan mengalami peningkatan dari sebelumnya.
Sementara itu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow , menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong, yang telah bersinergi dengan baik dan bekerja sesuai tupoksinya dalam memberikan pemikiran dan mengawasi jalannya roda pemerintahan Bolaang Mongondow sehingga banyak prestasi dan penghargaan dicapai.
“Adapun keberhasilan yang dicapai di antaranya , pengelolaan keuangan dari BPK RI dengan Opini WTP dan nilai LPPD dari Kemendagri dari rendah menjadi sangat tinggi serta nilai SAKIP kemenpan RB dari nilai kurang menjadi baik (B),” jelas Yasti.
Pada aspek politik Yasti mengemukakan, walaupun belum maksimal dalam menjalankan janji politik sebagaimana visi dan misi. “Namun program kami telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Totabuan tercinta ini,” pungkasnya.
LKPJ 2021
Berdasarkan laporan kerja dan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow tahun 2021, Anggaran APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 1.075.214.449.522. dengan realisasi terserap, Rp. 986.799.078.430 atau mencapai 91.78 %.
Adapun perinciannya adalah: belanja operasional (penggunaan belanja barang, barang, jasa dan hibah serta bantuan sosial) Rp. 695.690.567.531, realisasi Rp. 632.004.269.846 atau mencapai 90,85%.
Belanja Modal (peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat) sebesar Rp.152.820.195.463 dengan realisasi Rp. 130.815.114.355 atau dengan capaian 85,60%.
Sedangkan belanja tak terduga Rp. 4.387.435.585 dengan realisasi Rp. 2.861.809.180 atau mencapai 65,32%.
Di sisi penerimaan pada APBD 2021 dianggarkan sebesar Rp.46.473.666.268.