Mantan Dirut BTN Disidangkan karena Diduga Menerima Gratifikasi

JAKARTA, NAGARA.ID – Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021), terkait penerimaan gratifikasi pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan.

Selain Maryono, para terdakwa lainnya yang akan disidangkan antara lain Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property, dan Ghofir Efendi Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri.

Kasus ini bermula dari Ghofir Effendi selaku Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri bersama dengan Yunan Anwar Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan kepada Maryono senilai Rp 2,25 miliar.

Transaksi ini menurut penyidik, diduga terkait pemberian kredit dari  BTN Cabang Samarinda kepada PT. Pelangi Putera Mandiri pada tanggal  09 September 2014, sebesar Rp 117 miliar untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

Namun sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut macet dan telah dilakukan tiga  kali restrukturisasi pinjaman yaitu tanggal 29 Juli 2016, tanggal 18 Oktober 2017 dan tanggal 30 Nopember 2018.

Masalah makin pelik, karena fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet total. Di sisi lain, pada tanggal 31 Desember 2013, PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 miliar berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017. Penyidik kejaksaan dalam pemeriksaannya menemukan adanya beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ikhsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property kepada Widi Kusuma Purwanto, menantu Maryono, senilai Rp 870 juta.

Di dalam dakwaannya jaksa melihat ada empat hal yang mencurigakan yaitu:

Pertama, Maryono memerintahkan Petugas PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putra Mandiri.

Kedua, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit kepada dua perusahaan itu padahal dia mengetahui bahwa keduanya tak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan

Ketiga, Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti Kepala Cabang BTN Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putra Mandiri.

Keempat, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh kedua perusahaan karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari perwakilan dua perusahaan itu.

Keduanya adalah Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putra MANDIRI serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri yang pemberiannya dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto.(lj)

Atas kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp279,6 miliar. Sementara nilai gratifikasi atau suap yang diterima Maryono dan menantunya hanya Rp4,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =