oleh

Mantan Kadinkes Prabumulih Ditahan karena Diduga Korupsi

PRABUMULIH, NAGARA.ID  – Baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH sudah membuat gebrakan.  Bila sebelumnya menjerat ML, pensiunan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih yang merugikan uang negara sebesar Rp 140 juta, kini dari pengembangan kasusnya berhasil menjerat Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr H HT MPH.

Setelah diperiksa berjam-jam Seksi Pidana Khusus (Pidsus), akhirnya menetapkan pria yang kini menjabat sebagai Ass III Pemkot Prabumulih sebagai tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Prabumulih. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan PCR sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Ditetapkan tersangkanya HT, karena sebelumnya disebut dalam putusan sidang perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 tentang layanan homecare dikelola ML bersama sejumlah nama. Disinyalir, HT diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut.

ML sendiri sudah divonis dan ditahan di Lapas Kelas I Pakjo, dengan vonis 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi DAK 2017.

Kajari Prabumulih melalui Kasi Intel, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin  menyebutkan, kalau penyidik telah menemukan 2 alat bukti diduga ikut terjerat dalam korupsi layanan homecare DAK 2017.

“Dokter HT  sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *