Rapat Paripurna LXX DPRD Sumsel Sahkan Propemperda Tahun Anggaran 2024

PALEMBANG, NAGARA.ID – Sidang Paripurna LXX (ke-70) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 erlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (31/8/2023) dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dibacakan Tamtama Tanjung mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Lebih lanjut  Tamtama menuturkan,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah.

Berdasarkan dari hasil Rapat antara Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 memuat 7 (tujuh) Raperda yang terdiri dari 4 (rmpat) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 3 (tiga) Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah provinsi  Sumsel tahun 2024, maka selesailah sudah tugas rapat paripurna LXX DPRD Provinsi Sumsel.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − four =