Cegah Konflik Meluas, Wadir Binmas Polda Sumsel Ajak Warga Manfaatkan FKPM

NAGARA.ID, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam menyelesaikan konflik di lingkungan tempat tinggal melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Meski demikian, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Tindak pidana tertentu tetap harus ditangani melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Wadir Binmas Polda Sumsel AKBP Bestiana dalam program Polisi di Radio Elshinta Palembang, Senin (26/10/2026). Talk show yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut membahas peran FKPM dalam membantu menyelesaikan perselisihan warga sekaligus mencegah konflik berkembang lebih luas.

AKBP Bestiana menjelaskan bahwa perselisihan antarwarga dan konflik bertetangga merupakan persoalan yang dapat muncul di lingkungan masyarakat. Gangguan ketenteraman akibat aktivitas usaha di kawasan permukiman juga berpotensi menimbulkan perselisihan apabila tidak diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

Menurutnya, FKPM menjadi wadah kemitraan antara Polri dan masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Forum ini melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, perangkat desa atau kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.

Melalui FKPM, warga dapat menyampaikan persoalan kepada perangkat desa atau kelurahan, pengurus forum, maupun Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, pihak-pihak yang berselisih dipertemukan untuk mencari solusi dan menyepakati komitmen bersama. Setelah kesepakatan tercapai, pelaksanaannya perlu dipantau agar penyelesaian yang telah disepakati benar-benar dijalankan.

AKBP Bestiana menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari adanya surat perjanjian, tetapi juga dari kepatuhan para pihak dalam menjalankan kesepakatan. Apabila pelanggaran terus berulang, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan melibatkan perangkat desa atau kelurahan dan Bhabinkamtibmas.

Dalam sesi tanya jawab, seorang pendengar bernama Zahra dari Banyuasin menyampaikan persoalan tetangga yang membuang sampah di depan rumah. Meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, pelanggaran kembali terjadi pada hari berikutnya.

Menanggapi persoalan itu, AKBP Bestiana menjelaskan bahwa FKPM mengedepankan pembinaan dan musyawarah, bukan pemaksaan. Apabila kesepakatan tidak dipatuhi, warga dapat meminta tindak lanjut melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan jenis persoalan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa FKPM memiliki batasan dalam menyelesaikan perkara. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian secara kekeluargaan. Perkara tertentu, termasuk tindak pidana seksual dan korupsi, serta perkara lain yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.

Selain membahas mediasi, dialog tersebut turut menyoroti kekhawatiran warga untuk melapor karena takut mengalami intimidasi. Menanggapi pertanyaan Jaka dari kawasan KM 5, AKBP Bestiana mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak terkait melalui prosedur yang tersedia.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pelapor sesuai prosedur serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain agar identitas pelapor tidak tersebar di lingkungan sekitar. Keberanian melapor yang disertai pemahaman terhadap prosedur dapat membantu penanganan persoalan secara tepat.

Pada akhir dialog, AKBP Bestiana mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk menjaga komunikasi, menghindari kekerasan, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Warga yang ingin berpartisipasi dalam FKPM dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan setempat.

“Kerukunan bertetangga adalah harta yang paling berharga,” menjadi pesan yang ditekankan dalam dialog tersebut. FKPM diharapkan menjadi ruang kemitraan yang membantu masyarakat mencari penyelesaian atas perselisihan secara bijaksana sebelum konflik berkembang lebih luas, sepanjang persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian konflik secara tepat. Edukasi mengenai FKPM diharapkan membantu warga memahami peran dan batasan mediasi, termasuk membedakan persoalan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan perkara yang harus diproses secara hukum.

Melalui program Polisi di Radio Elshinta Palembang, Polda Sumsel terus memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat. Pemahaman mengenai fungsi FKPM diharapkan mendorong penyelesaian perselisihan secara bijaksana, meningkatkan keberanian masyarakat menyampaikan persoalan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 1 =