Polda Sumsel Tindak 40 Titik Kampung Narkoba, Bandar dan Pengedar Diproses Hukum

PALEMBANG, NAGARA.ID — Polda Sumatera Selatan menindak 40 titik kampung narkoba melalui Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung serentak pada 9–15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 81 orang serta menyita 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang rawan menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Penanganan dilakukan dengan membedakan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan penanganan pengguna melalui mekanisme asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana memimpin konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.00 WIB di Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Dirresnarkoba, Kabidpropam, Dirres PPA dan PPO, Kapolrestabes Palembang, Wali Kota Palembang, perwakilan BNNP Sumsel, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.

Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba jajaran tersebut, sebanyak 81 orang diamankan dengan peran berbeda. Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar, delapan pengedar, satu kurir, dan 69 pengguna.

Selain mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, petugas menyita barang bukti narkotika berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api dari titik-titik yang menjadi sasaran operasi.

Terhadap pihak yang diduga berperan sebagai bandar, pengedar, dan kurir, proses hukum dilakukan sesuai peran masing-masing serta alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, pengguna ditangani melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan upaya pemulihan bagi pengguna serta perbaikan kondisi sosial di lingkungan yang terdampak peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Polda Sumsel turut menjalankan arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Upaya tersebut perlu dilanjutkan melalui pemulihan kawasan bersama masyarakat, sehingga lingkungan yang telah ditindak tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika.

Dalam pelaksanaannya, pemutusan jaringan peredaran narkoba, pengumpulan alat bukti, dan penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum. Keberhasilan operasi juga perlu diikuti pengawasan berkelanjutan, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan dan pencegahan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kembalinya aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang telah ditindak. Kepedulian keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen lingkungan juga berperan penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memutus jaringan peredaran narkotika, menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum, serta mendorong pemulihan kawasan melalui kolaborasi dengan masyarakat.

Dengan semangat “Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), Polisi Bersama Masyarakat!”, Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda dan terwujudnya Sumatera Selatan yang aman serta kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + fourteen =