Polda Sumsel Ungkap Pelaku Judi Online, 12 Orang Diamankan

PALEMBANG, NAGARA.ID – Polda Sumsel melacak keberadaan judi online yang ada di wilayahnya sesuai dengan arahan Kapolri untuk memberantas perjudian, baik itu di darat maupun udara atau online. Selama bulan Agustus 2022, tercatat sebanyak 12 tersangka judi online berhasil dibekuk. “Tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang, untuk Ditreskrimsus 3 LP, dengan 5 tersangka, sedangkan Satreskrim Polrestabes 1 LP, dengan 7 tersangka,” kata Kasubditpenas Humas Polda Sumsel, AKBP Pol Erlangga dalam keterangannya di Dirkrimsus Polda Sumsel, Rabu (24/8/2022).

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Kombes Pol Barly Ramadhani menjelaskan tersangka judi online yang diamankan mulai bermain slot hingga pemasang iklan perjudian. “Omset yang didapat oleh tersangka perhari 500 ribu rupiah dan akan masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta dan tersangka 5 orang berasal dari daerah Lubuk Linggau, 7 orang dari Palembang Sumatra Selatan,” jelasnya.

Ditambahkan, modus di Youtube memberikan iklan-iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. “Sementara untuk aplikasi bermacam-macam, ada slot, poker, dan sebagainya,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan menyamar untuk ikut link judi online.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menambahkan tersangka yang tertangkap oleh anggotanya ada 7 orang dan 5 orang oleh jajaran Dirkrimsus Polda Sumsel, 7 orang tersangka yang ditangkapnya melaksanakan aksinya di ruko yang iya miliki selama kurang lebih 2 tahun beroperasi dan tersangka juga ditangkap di dalam ruko yang iya miliki di Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Dari 12 tersangka tersebut Polda Sumsel mengamankan barang bukti berbagai laktop, komputer, CPU, buku tabungan dari berbagai bank, ATM, HP, monitor TV LCD dan CCTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 7 =