Gagal Quorum, LKPJ Walikota Diajukan ke Gubernur

PRABUMULIH, NAGARA.ID – Empat kali tidak kuorum saat pembahasan LKPJ Wali Kota Prabumulih bersama DPRD. Kini, Pemkot telah mengajukannya ke Gubernur Sumsel.

Wako Prabumulih, Ridho Yahya membenarkan hal itu kepada awak media. “Iya, sudah kita terbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna mengkaji LKPJ Wako ke Gubernur, nanti selanjutnya akan ditetapkan sebagai produk legislasi daerah,” ujar Ridho, Selasa (8/8/2022).

Dia mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari Gubernur terkait usulan LKPJ Wako tersebut. “Masih dalam proses, dan kini tengah menunggu pengkajian dan, sesuai aturan hal itu diperbolehkan jika tidak terjadi kuorum beberapa kali,” tukas ayah tiga anak ini.

Sesuai hasil konsultasi Kemendagri, ujar Ridho yah pembahasan ABT juga ditetapkan melalui Perkada. “Sehingga, tidak perlu lagi melalui DPRD karena diperolehkan memakai Perkada,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Senada juga dikatakan Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Palo menambahkan, sudah empat kali tidak kourum. Pemkot telah melakukan penetapan lewat Perkada dan telah diajukan ke Gubernur pengkajiannya,” terang Palo, sapaan akrabnya.

Politisi PPP ini melanjutkan, hal itu tidak menyalahi aturan dan memang bisa dilakukan. “Karena, telah beberapa kali sidang paripurna dilakukan juga tidak kourum,” bebernya.

Karena, LKPJ Wako disahkan pakai Perkada, maka secara otomatis pembahasan dan pengesahan Anggran Belanja Tambahan (ABT) juga menggunakan Perkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + five =