PALEMBANG, NAGARA.ID – Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menerima unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI, dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Graha Bina Praja, Senin (11/4/2022).
Mawardi Yahya mengatakan banyak dampak negatif yang akan timbul diakibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol baik dampak klinis maupun psikologis.
Kendati demikian lanjut dia sebagian kelompok masyarakat masih mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat-istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun serta diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.
“Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial, sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk Undang-Undang, untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol,” kata Mawardi.
Dia menyampaikan, Pemprov Sumsel mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR-RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman beralkohol.
“Untuk itu sudah sepatutnya Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena Pemerintah Daerah lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.
Dia tidak ingin seperti saat ini hanya ditugaskan melakukan pengawasan akan tetapi tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
Sementara Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari menuturkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya, baik dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat,” kata Taufik.
Oleh sebab itu kunjungan kerja Badan Legislasi DPRRI ke Provinsi Sumsel bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Kemudian untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya,” tandasnya.