KOTAMOBAGU, NAGARA.ID – Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara melakukan perjanjian kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kotamobagu tentang Desimenasi dan Pendaftaran Perseroan Perseorangan bagi Pelaku UMK Kota Kotamobagu.
Head of Legal Services and Human Rights Division, Ronald Lumbun mengemukan bahwa Program Kemenkumham khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara sudah mulai berjalan pada bulan Januari 2022 dan untuk Kota Kotamobagu masuk Tahap III. “Tujuan program ini untuk meningkatkan kerjasama kekayaan intelektual, pendaftaran merk dagang, paten , cipta dan joint industri dengan melihat geografis di wilayah Kotamobagu,” katanya.

Dikatakan Ronald nilai Keuntungan bagi para pelaku usaha adalah selain prasyarat akan lebih mudah mendapatkan kredit dari bank, juga adanya kejelasan pemisahan antara harta pribadi maupun perseroan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan Kota Kotamobagu , Arianto Potabuga mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini untuk membantu para pelaku usaha di kota kotamobagu. Apalagi pendaftarannya gratis dan ditanggung oleh pihak Kemenkumham,” tandasnya.
Adapun sesuai Ketentuan Pembiyayaan Pengurusan Daftar Merk dagang di Dinas Koperasi Kota Kotamobagu untuk setiap pelaku usaha Perseroan Perseorangan untuk pendaftaran perseroran terbatas (PT) Rp 50.000 , UMKM = 600.000 dan umum sebesar Rp. 1.800.000.(Dolly HP)