PPKM Berbasis Mikro Kota Palembang Masuk ke Level 3

PALEMBANG, NAGARA.ID – Sesuai Instruksi Mendagri  Nomor 23 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Kota Palembang masuk ke level 3 namun masyarakat tetap tidak boleh mengadakan kerumunan.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, hal-hal yang menimbulkan kerumunan salah satunya resepsi pernikahan/hajatan yang biasanya mengundang ratusan orang berkumpul dalam satu tempat. “Untuk resepsi pernikahan belum boleh, bolehnya tasyakuran maksimal 30 orang,” beber Walikota Palembang Harnojoyo, Jumat (23/7).

Sesuai Inmendagri untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 % atau 30 orang dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat seperti surat edaran yang telah disampaikan, ini juga sesuai dengan instruksi Mendagri yang telah dikirimkan ke kami,” ujarnya.

Dikarenakan Covid-19 paling cepat menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa juga tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

Memakai jenis masker yang baik, akan lebih melindungi, sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah,“pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − eleven =

Berita Terkini