Modus Baru, Penipuan Berkedok Menginap di Hotel Berbintang

PALEMBANG, NAGARA.ID – Hati-hati dengan modus baru penawaran menginap di hotel berbintang, namun ujung-ujungnya adalah penipuan.  Kali ini korbannya adakah WD (32) warga Bukit Kecil Palembang ini melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang berinisial NM, Senin (31/5/2021).  Korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 18 juta.

Menurut korban, kejadian berawal pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban dimana pelaku menawarkan room hotel murah kepada korban. Akhirnya korban tertarik tawaran pelaku, dan korban berminat mengambilnya.

Sesuai  dengan harga yang disepakati, korban mentransfer uang ke nomor rekening Bank BCA atas nama pelaku 021335xxxx dengan total Rp 18 juta.

“Namun, saat saya hendak menggunakan room  di hotel tersebut, ternyata tidak bisa digunakan bahkan dibatalkan secara sepihak oleh pelaku,” ujar korban.

Dia berharap laporan saya segera diproses dan pelaku ditangkap secepatnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 378 dan 372 KUHP.

 “Ya laporan sudah diterima di SPKT dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh  Satreskrim,” jawabnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × one =