INDRALAYA, NAGARA.ID – Pemilik senjata api (senpi) dan juga pengedar narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian, MN (36), akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Tersangka MN ditangkap Kamis (20/5/2021) pukul 15.30 WIB oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang langsung dipimpin Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur, bersama Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dipimpin Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara mengatakan, dari hasil lidik atau penyelidikan di lapangan tersangka memiliki senjata api rakitan diduga ada hubungan dengan peredaran narkoba di Tanjung Raja OI.
“Dari penggeledahan di kamar pelaku, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun yang ditemukan koper kecil warna hitam yang berisikan satu pucuk senjata jenis G2 Combat dan magazine berisikan peluru,” jelasnya, Sabtu (22/5/2021).
Dari hasil interograsi tersangka mengakui bahwa Senpi berikut magazine dan amunisi milik dari ‘AR’ (DPO) warga Jawa Barat yang digadaikan kepadanya seharga Rp 20 juta.
“Untuk tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polres OI untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensif. Sedangkan terhadap pemilik senjata ‘AR’ masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk diketahui keberadaannya,” paparnya.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata ilegal.