Pemkot Palembang Perbolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Zona Hijau dan Kuning

PALEMBANG, NAGARA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melonggarkan aturan pemerintah pusat, untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan mempebolehkan sebagian kawasan di Kota Palembang khususnya yang berada di zona hijau dan kuning untuk menggelar sholat Ied berjamaah di lapangan dan masjid di lingkungan masing-masing.

“Walikota Palembang tidak melarang sholat Idul Fitri,” kata Kepala Kantor Agama Kota Palembang Deni Priansyah, Jum’at (7/5/2021) dalam keterangan pers nya di Rumah Dinas Walikota Palembang.

Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (zona kerah dan zona orange), kata Deni, agar melakukan sholat Ied dirumah masing-masing.

Sedangkan di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan di masjid dan lapangan  dengan memperhatikan  standar protokol kesehatan secara ketat.

Dengan ketentusn di kawasan Zona Kuning dan Hijau ini Panitia Hari Besar Islam ( PHBI) dapat membuat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan Covid 19.

“Jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas masjid, menyediakan  tempat cuci tangan, jemaah memakai masker, menyedianakn alat ukur suhu, menjaga jarak 1 meter, menghindari kerumunan, tidak bersalaman, mempersingkat rangakaian sholat, membawa perlengkapan sholat dari rumah,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang Siti Fauziah menjelaskan, ada sebagai kawasan kota Palembang yang Zona Kuning dan Hijau.

“Senin ini kita update kawasan mana saja yang masuk kawasan Zona Kuning dan Hijua,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 8 =