Diterapkan di Sumsel, Tilang Elektronik tak Pandang Bulu

PALEMBANG, NAGARA.ID – Penggunaan teknologi menggunakan kamera atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diharapkan akan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan tertib lalu lintas karena mampu mendeteksi nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya.

Hal tersebut terungkap dalam peluncuran (ETLE) secara nasional, langsung dari Markas Korlantas Mabes Polri, Jakarta, dan disaksikan secara virtual oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi  dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bertempat di Mapolda Sumsel, Selasa (23/3/2021).

Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.  “Bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin,” jelas Kapolri.

Selain untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama.

Kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.

Dengan diterapkan penindakan pelanggaran dengan ETLE diharapkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =