Dua Raperda Inisiatif Disetujui dalam Rapat Paripurna XXV DPRD Sumsel

PALEMBANG, NAGARA.ID – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel yakni Raperda tentang Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumsel dan Raperda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurnna XXV di DPRD Sumsel, Senin (8/2/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH,MH didampingi Wakil Ketua I, Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua II, Muchendi Mahzareki, SE.  Sementara itu dari pihak eksekutif hadir Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dan Sekda Nasrun Umar.

Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Rancangan Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA. Anita Noeringhati, SH, MH dan Gubernur Sumsel H.Herman Deru.

Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH, MH sempat menghela nafas panjang dengan mata berkaca dan terharu  sesaat setelah mengetok palu mengesahkan dua raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel.  “ Alhadulilahhhh hirobbilalamin, Allahuakbar,” kata Anita.

“Kita menjadi provinsi kedua di Indonesia setelah Jabar dan pertama di Sumatera,” kata  Anita usai  rapat paripurna.

Politisi Golkar ini menjelaskan, pesantren adalah salah satu elemen bangsa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan negara tercinta. Sejarahpun mencatat bahwa pesantren melalui santri dan kiai memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan.

“Barulah setelah 74 tahun Indonesia merdeka mendapat pengakuan dengan lahirnya UU no 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan ini menjadi landasan kita untuk membuat Perda ini,” katanya.

Ketua Pansus I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar  mengucapkan syukur karena DPRD dan Gubernur Sumsel telah menyetujui dan telah mengambil keputusan dan pengesahan Perda Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. “Insya Allah kelak mampu memberikan manfaat bagi kalangan pesantren,” katanya sembari mempertegas kalau raperda tersebut berdasarkan inisiatif dari Fraksi PKB DPRD Sumsel.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel ini juga berharap, perda ini akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir bathin para santri dan pembangunan pesantren sebagai kekhasan sosiokultural.

Ornamen Sumsel

Sedangkan Juru  Bicara Pansus II Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan, Ike Mayasari menilai bagaimanapun baiknya sebuah Peraturan Daerah, akan kehilangan arti penting bilamana masyarakat tidak banyak yang mengetahuinya.

“Sehubungan dengan itu Panitia Khusus menyarankan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini agar dapat segera disosialisasikan oleh para stakeholder terkait dan dikuatkan komitmen tersebut dengan adanya penganggaran. “katanya.

Sementara itu Gubernur Sumsel H. Herman Deru memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama, perhatian dari pimpinan dan anggota dewan yang tetap dapat melakukan penelitian dan pembahasan terhadap kedua Raperda ini dalam suasana pandemi Covid-19.

Meski cukup banyak mengalami perubahan substansi materi termasuk dan melalui beberapa kali pembahasan namun dia berharap materi muatan kedua Raperda ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Sumatera Selatan dan tidak melampaui kewenangan Pemerintah Provinsi serta diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik terhadap undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren maupun peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang hingga saat ini belum diterbitkan.

Menurut Deru, Raperda inisiatif ini merupakan perwujudan dari kepedulian Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap penyelenggaraan pesantren dan pelestarian budaya daerah yang diimplementasikan dalam bentuk arsitektur bangunan gedung yang dapat menjadi simbol atau ciri khas tersendiri bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Terkait dengan pondok pesantren, dia mengatakan keberadaan pondok pesantren sebagai suatu institusi penyelenggara pendidikan patut  diapresiasi dan diberikan dukungan agar peran dan fungsinya dalam mendidik dan memberikan bimbingan kepada generasi muda dapat ditingkatkan sesuai UU.

“Ke depan ini Insya Allah dengan bantuan yang proporsional dengan legalitas pesantren itu dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi pondok pesantren itu,” katanya.

Peninggalan Budaya di TMI

Sementara itu terkait dengan Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan, menurut Deru, menunjukkan pentingnya budaya khas diwariskan kepada generasi penerus yang bisa diimplementasikan pada bangunan-bangunan gedung di Sumsel.  “Patut dibanggakan dan dilestarikan seperti bangunan rumah limas dan bangunan rumah Ulu serta pakaian adat khas budaya Sumatera Selatan berupa songket dan tanjak,” katanya.

Diakui Deru, berbagai peninggalan budaya disiapkan di Taman Mini Indonesia Indah sejak hampir setengah abad yang lalu.  “Namun disayangkan bangunan-bangunan tersebut tidak memperlihatkan perkembangan di wilayah kita bahkan perlahan-lahan terus berkurang. Maka sudah sepatutnya kita melestarikan budaya kita yang diwujudkan dalam bentuk arsitektur bangunan gedung berornamen khas Sumatera Selatan,” tandasnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − two =