Kapolda: Berhentikan Personel dengan Pertimbangan yang Panjang dan Berdasarkan Koridor Hukum

PALEMBANG, NAGARA.ID – Sebanyak 14 personel di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dalam suatu upacara yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S di lapangan apel, Jum’at (29/01/2021).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi  personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolda mengungkapkan bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. “Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun personel Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 14orang antara yaitu:

Aiptu Achmad Afrizal (Polres Ogan Ilir) tersangkut kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine dan dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).

Bripka Hendriansyah (Polrestabes Palembang), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan.

Bripka Muhammad Sabar (Bintara Polres Ogan Ilir) terkait kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine dan dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).

Brigadir Cristian Ade Putra (Bintara Polrestabes Palembang), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Brigadir Asnawi Mangku Alam (Bintara Polrestabes Palembang) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Brigadir Andy Irawan (Bintara Polrestabes Palembang), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Brigadir Naziro (Bintara Polres Ogan Ilir) tersangkut kasus narkoba, telah dilakukan tindak pemeriksaan urine dan dinyatakan reaktif metamohetamine (shabu).

Brigadir Aji Surya (Bintara Polres Ogan Komering Ulu), kasus narkoba, berdasarkan  putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Bripda Doris Meldi Syaputra (Bintara Polres Ogan Komering Ulu), kasus narkoba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

Bripda Rusdiansyah (Bintara Polres Banyuasin), terkait kasus narkoba.

Bripda M. Raka Mulya Pratama (Bintara Polres Banyuasin) terkait kasus narkoba.

Bripda Khalid Ashshidqi (Bintara Polres Banyuasin), terkait kasus narkoba.

Brigadir Lukman Hakim (Bintara Dit Samapta Polda Sumsel), disersi tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 2 Januari 2020 hingga bulan Juni 2020.

Briptu Herlan Januari (Bintara Dit Samapta Polda Sumsel), tidak masuk dinas berturut-turut dari tanggal 15 Agustus 2019 s/d 30 September 2019.

Kapolda mengharapkan personel Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.  “Jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 11 =