PALEMBANG, NAGARA.ID – Ketua DPRD Provinsi Sumsel diwakili Wakil Ketua III H. Muchendi Mahzareki, SE didampingi Wakil Ketua II Kartika Sandra Desi SH dan Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Wakil Gubernur H. Mawardi Yahya, memimpin rapat Paripurna XXV dengan agenda “Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel atas 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, Senin (25/1/2021).
Rapat Paripurna XXV yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumatera, Sekwan DPRD Provinsi Sumsel H. Ramadhan S Basyeban, SH, MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Prov. Sumsel, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, Para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro Setda Prov. Sumsel, Staf Ahli DPRD Prov. Sumsel, Staf Khusus Gubernur Sumsel, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politok Tingkat Prov. Sumsel, TNI-Polri, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN, BUMD, baik secara langsung maupun secara virtual.
Adapun Dua Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas tersebut adalah :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan.
Pendapat Gubernur Sumsel Selatan terhadap Raperda tersebut yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, dengan diajukannya 2 (dua) Raperda usul inisiatif dewan ini merupakan salah satu manifestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD Provinsi Sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fungsi legislasi dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung pembangunan di Sumatera Selatan.
“Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan upaya yang sungguh-sungguh dari pimpinan maupun para anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dimana dalam waktu yang sangat singkat telah menjadualkan pembahasan kedua Raperda dimaksud,” ungkapnya.
Terkait dengan Raperda tentang Pondok Pesantren, sebagaimana dimaklumi bahwa Pondok Pesantren merupakan Lembaga yang eksis dalam penyelenggarakan Pendidikan tingkat dasar dan menengah yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh santrinya.
Sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 46 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren yang diberikan berupa uang, sarana dan prasarana, bantuan teknologi atau keterampilan.
Untuk itu kami menyarankan agar dalam pembahasan dan pendalaman materi Raperda ini dapat melibatkan pihak Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel, Pengelola Pesantren, tokoh-tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan serta kalangan akademisi terutama pihak yang terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ini, agar maksud dan tujuan serta subtansi Raperda ini menjadi lebih jelas dan apabila disahkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, serta payung hukum bagi pelaksana di lapangan.
Sementara terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana dimaklumi bahwa bangunan merupakan suatu ciri khas budaya daerah yang berpungsi sebagai identitas dan ciri khas suatu daerah yang dapat diwariskan kepada generasi penerus bangsa disamping berfungsi sebagai tempat melakukan berbagai aktifitas sekaligus melindungi dan memberikan kenyamanan serta menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Selama ini kita melihat banyak bangunan-bangunan dan benda-benda khas lainnya yang ciri khas Sumatera Selatan yang keberadaannya sudah sangat dikenal dan memiliki oleh kalangan masyarakat nasional dan internasional antara lain seperti :
– Bangunan Rumah Limas
– Bangunan Rumah Ulu
– Pakaian-Pakaian Adat
– Songket,
– Tanjak
– Dan benda-benda lainya.
Ragam budaya khas Sumsel tersebut diatas perlu kita junjung tinggi dan kita lestarikan sehingga keberadaannya memiliki arti penting dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel, terangnya.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut d iatas maka kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sumsel yang telah mengusulkan Raperda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatera Selatan.
Apabila Raperda ini nantinya ditetapkan maka bangunan-bangunan yang didirikan khususnya bangunan instansi Pemerintah yang ada di Sumsel harus memiliki arsitektur yang berciri khas budaya Sumsel, sedangkan untuk bangunan lama milik Pemerintah yang sudah berdiri dihimbau untuk dilakukan penyesuaian yaitu dengan menambahkan ornamen-ornamen yang berciri khas budaya Sumsel.
Berdasarkan hal-hal di atas maka pembahasan Raperda ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Hal ini sejalan dengan ketentuan yang di atur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik antara lain: adanya kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan dan kedayagunaan dan kehasilgunaan,” lanjut Wagub Sumsel.
Dengan demikian pendapat dan tanggapan kami terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel usul inisiatif Dewan pada rapat Paripurna XXV pada hari Senin, (18/1/2021) yang lalu, tentu saja masih banyak saran dan koreksi, untuk itu pendapat, usul, saran, masukan dan koreksi terhadap diajukan 2 (dua) Raperda ini, baik dari aspek yuridis formil maupun yuridis materialnya yang akan kami sampaikan secara lebih detil melalui Perangkat Daerah dan unit kerja terkait pada rapat-rapat Panitia Khusus DPRD yang akan dibentuk nanti.
Pada akhir rapat, Ketua Rapat Paripurna ke XXV H. Muchendi Mahzareki, SE mengucapkan terima kasih kepada Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya atas penyampaian pendapat Gubernur Sumsel terhadap 2 ( dua) Rancangan Peraturan Daerah usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, Pembicaraan Tingkat Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Hurup b angka 3 Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No. 3 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel. “Dengan demikian, maka pendapat Gubernur Sumsel terhadap Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut akan ditanggapi oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Selasa, (26/1/2021),” katanya. (ADV)