Rapat Paripurna XXV DPRD Sumsel: Penjelasan BPPD terhadap Dua Raperda Inisiatif

PALEMBANG, NAGARA.ID – Rapat Paripurna DRPD Provinsi Sumsel yang dipimpin Wakil Ketua II Kartika Sandra Desi SH, didampingi Wakil Ketua III H. Muchendi Mahzareki, SE, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Prof. Dr. Edwar Juliarta,  Sekwan DPRD H. Ramadhan S Basyeban, SH, MM dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Palembang,  Senin (18/1/2021).

Rapat kali ini membahas “Penyampaian Penjelasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (BPPD) Provinsi Sumatera Selatan” terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka yang hadir terdiri dari para anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Forum  Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumsel, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, Para Asisten, Kepala Dinas,  Kepala Badan,  Kepala Biro Setda Prov. Sumsel,  Staf Ahli DPRD Prov. Sumsel, Staf Khusus Gubernur Sumsel, Ketua KPU,  Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Prov. Sumsel,  TNI-Polri, Pimpinan Instansi Vertikal,  Pimpinan BUMN,  BUMD, baik secara langsung maupun secara virtual.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel sebagai pelapor Antoni Yuzar, SH, MH

Pemimpin rapat, Kartika Sandra Desi, SH mengatakan dua Rancangan Peraturan Daerah Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut adalah: Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatera Selatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok pesantren Provinsi Sumatera Selatan.

Pimpinan sidang selanjutnya mempersilakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel sebagai pelapor Antoni Yuzar, SH, MH yang diketuai H. Toyeb Rakembang.

Dalam kesempatan itu Antoni Yuzar menyampaikan :

1. Raperda tentang Pondok Pesantren.

Berdasarkan data Kemenag, di Sumsel tercatat sebanyak 321 pondok pesantren, dari hasil reses anggota DPRD Sumsel didapatkan masukan dan aspirasi, terdapat sejumlah kendala dan kesenjangan dalam penyelengaraan pondok pesantren di Sumatera Selatan. “Masyarakat dalam hal ini Forum Pondok pesantren Sumsel,  Ormas Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dalam hearing bersama BAPEMPERDA DPRD Prov. Sumsel memberikan dukungan atas pengajuan Raperda ini,” terangnya.

Selanjut, Terbitnya UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok pesantren, membawa angin segar bagi pengembangan Pondok pesantren kedepannya. Terlebih adanya peluang bagi Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan fungsi pondok pesantren baik dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pembedayaan maayarakat. Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (3), pasal 12 ayat (2) Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok pesantren,  Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren dalam bentuk,  antara lain,  fasilitas kebijakan, bantuan sarana dan prasarana serta bantuan pendanaan. Untuk mensinergikan hal tersebut dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pondok pesantren,” jelasnya.

2. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Sumatera Selatan

Secara umum Sumatera Selatan memiliki dua kelompok etnik besar yakni uluan dan hilir,  divantara yang termasuk dalam bangunan khas kelompok etnik uluan adalah : Rumah Besema,  Semende, Ogan dan Komering.  Sedangkan kelompok etnik hilir memiliki bangunan khas berupa rumah rakit dan rumah limas.

Pada tahun 2014 Rumah Limas dan Rumah Ulu mendapatkan pengakuan negara sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia. Penetapan Sertifikat oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Sertifikat : Reg 153984D/MK B/do/2014 untuk rumah limas dan Nomor : 153984 D/MK.A/DO/2014 untuk Rumah Ulu. Tahun 2017 menyusul ditetapkannya Sertifikat Nomor : 60022/MK.E/KB/2017 untuk Rumah besemah.

Pengakuan ini merupakan legitimasi atas prestasi budaya yang telah diukir kokoh oleh generasi terdahulu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.  Peninggalan sejarah yang harusnya diapresiasi dan dilestarikan sehingga terhindar dari kepunahan, baik kepunahan secara fisik ataupun punah dari jejak sejarah itu sendiri.

“Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan bermaksud membentuk Peraturan Daerah Provinsi tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatera Selatan,” harapnya.

Dari hasil penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yang disampaikan dan sesuai Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) hurup b angka 2 Peraturan DPRD Prov. Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel, perlu diberikan kesempatan kepada Gubernur Sumsel untuk menyampaikan pendapatnya.

Untuk itu pimpinan sidang menutup pembicaraan tingkat pertama ini dan akan dilanjutkan pada hari Senin (25/1/2021).(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − 4 =