Anggota KPU Prabumulih Ditahan atas Dugaan Kasus Korupsi Pileg 2019

PRABUMULIH, NAGARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, menetapkan Andre Suantana, mantan Komisioner KPU Prabumulih Andre Suantana menjadi tersangka. Tersangka kasus korupsi ini keluar menggunakan rompi tahanan warna pink dan langsung dititipkan ke penjara Rutan Kelas IIB kota Prabumulih oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Selasa (26/4/2022) pukul 13.30 WIB.

Sambil menundukan wajahnya, Andre Suantana langsung dimasukan ke mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Ia merupakan tersangka kasus suap gratifikasi pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.

Penetapan tersangka AS oleh Kejari Prabumulih berdasarkan surat penetapan nomor B-70/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022. Adapun peranan tersangka sebagai penerima suap atau gratifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH menerangkan, kasus ini bermula pada pileg tahun 2019 dimana Andre Suantana selaku anggota KPU Prabumulih menjanjikan kepada Dr EF TY selaku calon anggota DPR RI untuk mencarikan 20 ribu suara.

“Tersangka AS menjanjikan bisa mencarikan 20 ribu suara dengan rincian, 10 ribu di kota Prabumulih dan 10 ribu di Muara Enim. Satu suara dipinta AS sebesar Rp 20 ribu sehingga total uang mencapai Rp 400 juta. Kemudian terjadi komunikasi keduanya dan sepakat melalui saksi BH, Dr EF TY menyanggupi uang hanya Rp 350 juta,” ujar Kasi Intel Anjasra Karya SH saat press release di Kantor Kejari Prabumulih.

Ia menambahkan, uang Rp 350 juta itu diserahkan Dr EF TY di rumahnya melalui saksi BH dan diberikan ke adik kandung AS, yakni DN di komplek Pertamina Prabumulih.  “Kita juga telah menetapkan Dr EF TY sebagai tersangka pemberi suap kepada AS,” terangnya.

Tersangka AS, sambung Kasi Intel, dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Kalau Dr EF TY dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999  Jo UU No 20 tahun 2001. Barang bukti yang kita amankan dari AS, yakni uang sisa suap sebesar Rp 20 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 − 2 =