Kalau Ketinggalan KTP, Fitri Balik Lagi ke Rumah

PALEMBANG,NAGARA.ID  – Membawa identitas diri saat berada di luar rumah sudah menjadi keharusan, hal ini juga yang dialami Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.

“Saya saja kalau ketinggalan KTP, saya pulang lagi,” kata Fitri, saat inpeksi mendadak (sidak) dikantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, KTP wajib dimiliki seluruh warga Palembang yang sudah memasuki usia wajib, tentunya keharusan memiliki identitas diri ini, warga harus melaporkan diri ke dinas terkait, yakni Disdukcapil.

“Petugas harus aktif, kalau sudah memenuhi syarat dan KTP nya sudah selesai petugas harus mendistribusikannya ke pihak kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.

Menurutnya limit waktu penyelesaian KTP tidak butuh waktu lama, berkisaran 3 – 7 hari.

“Ini masih ada KTP yang menumpuk belum didistribusikan,” tegasnya.

Sementara itu Hambali Zen, Camat IB II juga mengaku mengalami keterlambatan dalam membagikan KTP warganya, lantaran UPTD masih bergabung dengan IB I.

“UPTD Ilir Barat (IB) I bukan IB I saja, namun IB II juga ikut bergabung ke UPTD IB I,” terangnya.

Ia berharap guna mempercepat pelayanan administrasi masyarakat, UPTD harus ada di setiap kecamatan.

“Kalo setiap Kecamatan ada UPTD-nya, tentu pelayanan untuk masyarakat bisa cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five + 16 =