Polda Sumsel Sambut Visitasi Komisi Informasi Publik, Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

NAGARA.ID, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan visitasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap kesiapan pelayanan informasi publik sekaligus upaya memperkuat tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel.

Visitasi berlangsung di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sumsel, Selasa (27/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 473/X/SKI.Provsumsel/2026 setelah badan publik menyelesaikan tahapan pengisian kuesioner mandiri.

Dalam tahapan penilaian faktual ini, tim Komisi Informasi melakukan evaluasi terhadap kesiapan sarana dan prasarana, pengelolaan dokumentasi, serta mekanisme pelayanan PPID Polda Sumsel. Penilaian tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan visitasi juga mencakup peninjauan terhadap pengelolaan informasi berkala, mekanisme penanganan sengketa informasi, serta pemanfaatan kanal digital dalam mendukung pelayanan publik. Kesiapan sistem dan petugas PPID menjadi unsur penting untuk memastikan permohonan informasi masyarakat dapat ditangani secara tertib, tepat, dan sesuai prosedur.

Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Haidir Rohimin, S.E., M.M., mengapresiasi kesiapan jajaran Polda Sumsel dalam mengikuti tahapan E-Monev keterbukaan informasi publik tahun 2026.

“Polda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kesiapan fasilitas dan pengelolaan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Haidir Rohimin.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Polda Sumsel terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang jelas, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Melalui visitasi E-Monev Tahun 2026, Polda Sumsel berupaya terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam memperkuat transparansi, meningkatkan mutu pelayanan, serta membangun hubungan yang semakin baik antara kepolisian, lembaga pengawas keterbukaan informasi, dan masyarakat.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengembangkan pelayanan informasi publik yang profesional, adaptif, dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Polri serta upaya mewujudkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 12 =