Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

NAGARA.ID, PALEMBANG — Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi yang dipimpin Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sabtu (24/10/2026).

Pada lokasi pertama, yakni kawasan permukiman di Jalan Talang Karet, petugas mengamankan tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33). Ketiganya diduga sedang mengonsumsi sabu dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Petugas kemudian mengembangkan operasi ke lokasi kedua, yakni area bekas reruntuhan PT Hoktong. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, terdiri atas empat pria berinisial AK (52), T (51), R (45), dan M (43), serta seorang perempuan berinisial SW (45) yang diduga menyediakan tempat dan alat untuk mengonsumsi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di lokasi kedua, empat orang, termasuk SW, dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan negatif, tetapi tetap diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penggerebekan di kedua lokasi, petugas menyita empat alat isap sabu atau bong, 41 korek api, tujuh klip plastik bekas pakai narkotika, enam pirek kaca, sejumlah telepon seluler, serta dua sepeda motor, yakni Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Polisi juga terus menyelidiki asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemilik atau pemasok.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan hukum yang akan diterapkan sesuai hasil pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan pihak lembaga rehabilitasi untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menekan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman. Polsek Plaju mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika melalui saluran pengaduan kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.

Polda Sumsel melalui jajaran Polrestabes Palembang akan terus mendorong penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika secara terukur, profesional, dan berkelanjutan guna menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 1 =