Polsek Ilir Barat I Ungkap Pencurian di Parkiran PS Mall, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian

NAGARA.ID, PALEMBANG – Jajaran Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan parkir Lobi Ampera Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I. Seorang pelaku berinisial Ardiansyah bin Joni Heri (Alm) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Ardini Putri Qiftiah yang kehilangan sejumlah barang berharga di dalam mobilnya pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.46 WIB.

Saat itu, korban bersama rekannya memarkirkan mobil dalam keadaan terkunci sebelum berbelanja di PS Mall. Namun, sepulang dari berbelanja, mereka mendapati pintu mobil mengalami kerusakan akibat bekas congkelan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satu tas laptop warna pink, satu unit iPad Apple warna pink, dan satu unit laptop Asus yang berada di dalam mobil diketahui telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VI/2026/SPKT/Polsek IB I/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, personel Polsek Ilir Barat I melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran melalui media sosial, petugas menemukan akun yang menawarkan laptop dan iPad dengan ciri-ciri yang identik dengan barang milik korban.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan penjual hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa barang yang hendak dijual merupakan hasil pencurian dari mobil korban.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ilir Barat I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu tas laptop warna pink, satu unit iPad Apple warna pink, dan satu unit laptop Asus.

Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 591 KUHP.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + four =