Tangkap Oknum Penimbun BBM Ilegal di Manembo – Nembo

BITUNG, NAGARA.ID – Kota Bitung  merupakan ikon strategis karena sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Sulawesi Utara dengan  berdiri berbagai industri dan sentra alur perdagangan.

Dalam menunjang berbagai kebutuhan ekonomi di Sulawesi Utara,   Kota Bitung memiliki Pelabuhan International dan terdapat Pertamina Integrated dengan kapasitas 11.017 MT, berfungsi sebagai Terminal BBM strategis,   yang berperan penting mendistribusi  bahan bakar di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Berdasarkan hitungan  Volume harian  sekitar 1.500 KL atau 1,5 juta liter per hari termasuk 200 KL kerosin dan 230 KL Avtur disalurkan ke berbagai wilayah.

Menurut  penuturan warga dan berbagai sumber, Fenomena   terjadi di Kota Bitung , terkait  pemanfaatan BBM Jenis Solar bersubsidi banyak disalah gunakan oleh  oknum pemain emas hitam ini,   dengan cara memperjual belikan untuk meraup keuntungan besar.

Adapun modusnya, dengan cara membeli harga murah kepada para sopir truck,  baik sudah di modifikasi maupun melalui penampungan gelon penyuplai dan di salin ke tanki berlabel Industri, tanki palstik atau ke beberapa truck besar terparkir digudang penimbunan BBM Solar tersebut untuk disalurkan secara ilegal.

Salah satu  Lokasi menjadi sorotan warga  dan tidak tersentuh Penegak hukum yaitu, Ex. Gudang milik B. Jhon Kei di Manembo – nembo  yang saat ini dikelolah Oknum INAL  sapaannya.

Melalui Aktivis  salah satu Ormas , Refky Prong menjelaskan ” Saati ini telah kembali bermunculan   Mafia – mafia BBM Solar bersubsidi atau  kerenya 𝑬𝒎𝒂𝒔 𝑯𝒊𝒕𝒂𝒎 termasuk oknum INAL as NAL yang dijuluki 𝐏𝐢𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐞𝐥𝐢𝐭 dan licin bagai belut  sehingga penegak hukumpun tak mampu menindakinya,” Jelas refky.

Diapun  menegaskan, ” Kami  akan melakukan Laporan ke POLDA SULUT dan Mabes POLRI dalam waktu  dekat sambil mewarning Pihak POLRES Kota Bitung agar segera  menghentikan aktivitas Solar Ilegal dan  menangkap oknum INAL as NAL ini serta menyita barang buktinya ” tegasnya

Terpisah Aktivis Media dan  Pegiat Sosial ,  DollyHP menguraikan bagi para  Pelaku ilegal  Solar  bersubsidi  dapat dijerat 3 (tiga) aturan  :

1). UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas khususnya pasal 55 UU Migas dengan  sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM.

2). UU Cipta Kerja ( UU / 11 / 2020 ) pasal, 40 angka 9, melarang penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6  𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚  dan 𝐝𝐞𝐧𝐝𝐚  𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 60 𝐦𝐢𝐥𝐲𝐚𝐫.

3). Peraturan Presiden Nomor. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan , pendistribusian , dan harga jual BBM eceran solar bersubsidi , hanya diperuntukan bagi sektor tertentu dan masyarakat berhak ” urainya sembari berharap, penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kapolres Kota Bitung, AKBP Albert  Zaimelalui KASAT RESKRIM, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama Menyampaikan terkait adanya laporan masyarakat tentang Penimbunan Solar Bersusubsidi yang dilakukan Oknum INAL kami masih mendalaminya.

Saat di konfirmasi  awak media oknum INAL  lewat Nomor ponselnya,  08595456xxxx terdengar aktiv tapi tidak menjawab demikianpula dichat WA  hanya terbaca tanpa respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 11 =