BITUNG, NAGARA.ID – Kota Bitung merupakan ikon strategis karena sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Sulawesi Utara dengan berdiri berbagai industri dan sentra alur perdagangan.
Dalam menunjang berbagai kebutuhan ekonomi di Sulawesi Utara, Kota Bitung memiliki Pelabuhan International dan terdapat Pertamina Integrated dengan kapasitas 11.017 MT, berfungsi sebagai Terminal BBM strategis, yang berperan penting mendistribusi bahan bakar di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Berdasarkan hitungan Volume harian sekitar 1.500 KL atau 1,5 juta liter per hari termasuk 200 KL kerosin dan 230 KL Avtur disalurkan ke berbagai wilayah.
Menurut penuturan warga dan berbagai sumber, Fenomena terjadi di Kota Bitung , terkait pemanfaatan BBM Jenis Solar bersubsidi banyak disalah gunakan oleh oknum pemain emas hitam ini, dengan cara memperjual belikan untuk meraup keuntungan besar.
Adapun modusnya, dengan cara membeli harga murah kepada para sopir truck, baik sudah di modifikasi maupun melalui penampungan gelon penyuplai dan di salin ke tanki berlabel Industri, tanki palstik atau ke beberapa truck besar terparkir digudang penimbunan BBM Solar tersebut untuk disalurkan secara ilegal.
Salah satu Lokasi menjadi sorotan warga dan tidak tersentuh Penegak hukum yaitu, Ex. Gudang milik B. Jhon Kei di Manembo – nembo yang saat ini dikelolah Oknum INAL sapaannya.
Melalui Aktivis salah satu Ormas , Refky Prong menjelaskan ” Saati ini telah kembali bermunculan Mafia – mafia BBM Solar bersubsidi atau kerenya 𝑬𝒎𝒂𝒔 𝑯𝒊𝒕𝒂𝒎 termasuk oknum INAL as NAL yang dijuluki 𝐏𝐢𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐞𝐥𝐢𝐭 dan licin bagai belut sehingga penegak hukumpun tak mampu menindakinya,” Jelas refky.
Diapun menegaskan, ” Kami akan melakukan Laporan ke POLDA SULUT dan Mabes POLRI dalam waktu dekat sambil mewarning Pihak POLRES Kota Bitung agar segera menghentikan aktivitas Solar Ilegal dan menangkap oknum INAL as NAL ini serta menyita barang buktinya ” tegasnya
Terpisah Aktivis Media dan Pegiat Sosial , DollyHP menguraikan bagi para Pelaku ilegal Solar bersubsidi dapat dijerat 3 (tiga) aturan :
1). UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas khususnya pasal 55 UU Migas dengan sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM.
2). UU Cipta Kerja ( UU / 11 / 2020 ) pasal, 40 angka 9, melarang penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚 dan 𝐝𝐞𝐧𝐝𝐚 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 60 𝐦𝐢𝐥𝐲𝐚𝐫.
3). Peraturan Presiden Nomor. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan , pendistribusian , dan harga jual BBM eceran solar bersubsidi , hanya diperuntukan bagi sektor tertentu dan masyarakat berhak ” urainya sembari berharap, penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kapolres Kota Bitung, AKBP Albert Zaimelalui KASAT RESKRIM, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama Menyampaikan terkait adanya laporan masyarakat tentang Penimbunan Solar Bersusubsidi yang dilakukan Oknum INAL kami masih mendalaminya.
Saat di konfirmasi awak media oknum INAL lewat Nomor ponselnya, 08595456xxxx terdengar aktiv tapi tidak menjawab demikianpula dichat WA hanya terbaca tanpa respon.








