Rapat Paripurna ke – 17, Wali Kota dan DPRD kota Palembang Sepakati KUPA dan PPAS-P 2025

PALEMBANG, NAGARA.ID – Walikota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si dan Pimpinan DPRD Kota Palembang sepakati KUPA dan PPAS-P 2025 dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2025 di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang, Selasa (12/8/2025).

Sidang ini membahas dua agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap Pemandangan Umum delapan Fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.

Penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS-P ini menjadi langkah strategis Pemkot dan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap adaptif terhadap perubahan kebutuhan pembangunan.

“Kesepakatan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah,” ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.

Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menelaah secara mendalam dokumen perubahan anggaran.

Menurutnya, sinergi legislatif dan eksekutif merupakan kunci untuk menjaga kesinambungan program prioritas, terutama dalam mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa merespons pemandangan umum fraksi-fraksi terkait empat Raperda strategis, yaitu:

1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Palembang – Diharapkan menjadi payung hukum untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan ramah investor.
2. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik – Fokus pada pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan sanitasi terpadu, dan pemenuhan target layanan air limbah.
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan Palembang Jaya– Mengatur penguatan peran BUMD dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 – Menjadi panduan jangka panjang dalam penataan kawasan hunian dan infrastruktur permukiman berkelanjutan.

“Masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian kami dalam menyempurnakan naskah akademik dan substansi pasal-pasal setiap Raperda, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ratu Dewa.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, S.IP ini berlangsung kondusif, dihadiri para wakil ketua Zainal Abidin, SH, MH, Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim, S.Sos,MM, para anggota DPRD Kota Palembang, jajaran pimpinan OPD, serta tamu undangan.

Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan seluruh proses pembahasan Raperda dan dokumen anggaran dapat rampung tepat waktu, sehingga program pembangunan tahun berjalan tidak mengalami hambatan. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + fourteen =