PRABUMULIH, NAGARA.ID – Pemkot Prabumulih melalui DPMD menggelar acara Penandatanganan PKS antara Desa se-Prabumulih bersama Kejari Prabumulih di Bidang Datun.
Kegiatan itu dibuka Pj Wako Prabumulih, Elman di Ruang Rapat Lantai I Pemkot, Selasa (11/2/2025).
Elman menyampaikan, kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami berharap adanya perjanjian kerja sama ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Elman.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola desa. “Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum bagi desa-desa di Prabumulih dalam menghadapi persoalan berkaitan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Prabumulih, Indra Bangsawan menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah strategis. “Dalam mewujudkan pemerintahan desa, bersih, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.