LOLAK, NAGARA.ID – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar Sidang putusan pengucapan putusan sela “dismissal ” 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Walikota dan Bupati, Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan tersebut MK menolak dan tidak menerima lanjutan sidang ke tahap pembuktian, pasangan Sukron Mamonto – Refly Ombu atas Bupati Terpilih pasangan Yusra Alhabsy – Dony Lumenta karena Majelis Hakim tidak menemukan cukup bukti atas dalil pemohon terkait surat pengunduran diri sebagai calon Bupati, Yusra Alhabsy dan adanya money politic.
Atas keputusan tersebut tahapan selanjutnya adalah penetapan KPU Bolaang Mongondow tentang Bupati dan Wakil Bupati yang nantinya akan masuk daftar pelantikan serentak Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, tanggal 20 Februari 2025 di Istana Presiden Jakarta.
Bupati terpilih Yusra Alhabsy mengucapkan syukur mo’anto atas peran dan kontribusi tak terhingga para tokoh-tokoh masyarakat, utat, ginalum, yobayat, pendukung dan simpatisan Yusra- Dony,” ucapnya.
Yusra, menambahkan dirinya menghimbau agar para pendukung dan masyarakat Bolaang Mongondow tetap bersabar dan menjaga stabilitas, solidaritas, pogogutat pototulu adi dan persatuan sambil menunggu pelantikan sesuai jadwal, tandas Yusra.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Bolaang Mongondow, Samsir Galuwo menuturkan, legitimasi hukum sesuai Keputusan MK hari ini final dan mengikat. Marilah kita mensuport Yusra – Dony sebagai Bupati Bolmong agar mampu membawa masyarakat maju dan sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, Korwil Projamin BMR Dolly H.Paputungan menyampaikan hari ini gedung MK menjadi saksi bahwa Yusra-Dony sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2025-2030. “Bagi yang belum beruntung agar sportifitas menerima dan berikan sumbangsih fikiran dalam memajukan rakyat Bolmong sejahtera walaupun itu tidak dalam satu gerbong,” tegas Dolly yang juga mantan anggota DPRD Bolmong.