DPRD, Pemda dan DPMD Bahas Masa Jabatan RT/RW

PRABUMULIH, NAGARA.ID  – Akhir-akhir ini permasalahan RT/RW membuat gaduh, bahkan ada mengaitkannya pasca Pilkada Prabumulih 2024.

Para RT/RW habis masa jabatannya, nampaknya tak legowo dan ingin terus menjabat. Padahal, sudah jelas ada aturan di Perwako Prabumulih.

Merespon ini, Komisi I DPRD Prabumulih memanggil Pemkot dan DMPD mengajak rapat bersama, Rabu (22/1/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Prabumulih, Riza Apriansyah bersama Anggotanya, Rasyid, Hartoni Hamid, dan A Riza Diswan. Pantauan awak media, rapat tersebut berjalan cukup alot diikuti Pj Sekda Prabumulih, Aris Priadi dan Kepala DPMD, A Fauzan Akmal serta Kabag Hukum, Wiwik Liswaty.

Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, Dipe Anon menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan Komisi 1 DPRD Prabumulih mendorong Perwako RT/RW menjadi Raperda Inisiatif.

“DPRD Prabumulih meminta penyempurnaan pedoman atau regulasi terkait pembentukan RT/RW, dan ke depan dewan mendorong menjadi Raperda Inisiatif,” katanya.

Masih kata dia, DPRD juga merekomendasikan kepada Wako agar dalam waktu dekat merevisi Perwako mengatur pemilihan RT/RW supaya tidak ada bertentangan antara satu pasal dan pasal lain sambil menunggu produk hukum baru.

”Jika ada habis laksanakan, namun tetap ke depan kan aspirasi dari masyarakat, berapa pun jumlah calon diusulkan tetap berdasarkan pedoman peraturan ada selama masyarakat sepakat ya silahkan,” tegasnya.

Anom menambahkan, DPRD juga merekomendasikan Wako membuat mekanisme teknis tambahan penetapan pengurus RT/RW baru memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Jadi kita tetap mengedepankan musyawarah dan sepakat sesuai peraturan berlaku, biar legitimasinya kuat,” sebutnya.

Di poin terakhir, DPRD meminta Wako segera melakukan langkah-langkah terstruktur sehingga tidak ada gejolak di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 11 =