PALEMBANG, NAGARA.ID – Pemerintah Kota Palembang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk PBB-P2 serta pajak daerah lainnya pada Minggu (13/10/2024) di Atrium Palembang Indah Mall.
Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan Pajak Daerah yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak tersebut.
Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, dalam sambutannya menyatakan bahwa kota memerlukan kinerja yang berkualitas serta mutu pelayanan yang baik dari Perangkat Daerah pelaksana dan instansi terkait. Selain itu, penting untuk memberikan dorongan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak agar dapat berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Daerah.
“Ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak dalam mendukung tercapainya target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” ujar Ucok.
Lebih lanjut, program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tandasnya.