BNN Pusat Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 64 Miliar

PALEMBANG, NAGARA.ID – Konferensi pers yang dipimpin Kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukum didampingi Forkopimda Sumsel dan Pejabat Utama BNN Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Palembang, Rabu (9/10/2024).

Puluhan barang bukti hasil kejahatan dari empat (4) tersangka senilai Rp. 64.055.001.829,26 Miliar di sita diantaranya 6 mobil mewah, 5 motor, belasan ruko dan rumah sertifikat hak milik, tanah, 9 perhiasan emas, STNK dan BPK, 9 hp, beberapa buku tabungan dan tanah.

Barang bukti yang ditampilkan dari empat (4) tersangka YD, LM, WH dan AC merupakan komplotan narkoba jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, satu diantaranya tersangka merupakan wanita.

“Kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djayadi mengatakan, aset yang di sita terdiri dari aset yang bergerak tidak bergerak dan perhiasan,” terangnya.

Total aset dari empat tersangka sekitar 64  Milyar tersebut tersebar di Palembang dan sekitarnya, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

“Salah satu tersangka merupakan residivis 2011 pernah di tangkap dan di vonis 11 tahun, diduga komplotan ini sudah lama ber-bisnis narkoba atau sekitar 15 tahun,“ ujar Marthinus.

Narkoba dipasarkan bukan hanya Palembang Sumsel saja tapi sampai  Jawa dan Indonesia Timur, aset yang disita hasilnya akan dikembalikan ke negara.

Adapun modus tersangka dengan menyamarkan aset diantaranya menggunakan nama orang lain, setor tarik di bank, dan membeli berbagai aset, untuk itu kita harus memiskinan dan sebagai efek jera pelaku narkoba.

“Kasus pencucian uang bermula BNN menangkap HE dan HI saat transaksi (24/05/2024) di Palembang dengan barang bukti shabu sekitar 1 kg setelah di kembangkan ikut juga di tangkap bandar besarnya AT di Palembang dan LM di Bali sedangkan pengendalinya KOH warga Malaysia sebagai pengendali DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya empat tersangka di jerat pasal 173 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + ten =