PALEMBANG, NAGARA.ID – Kapolres Muba AKBP Imam Syafii didampingi Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti, dan Kasubbid PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, mengungkapkan dalam press release pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu yang menewaskan empat orang pekerja.
Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari Sungai Dawas.
“Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024,” kata Bayu Arya, Rabu (10/7/2024).
Dijelaskan Bayu, terjadi natural flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi Sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai.
Dikatakan Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
“Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” katanya.
Sementara itu Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin menangkap pemilik sumur minyak illegal yang terbakar mengakibatkan banyak korban jiwa.
Tersangka ditangkap polisi di tempat pelariannya di Prabumulih dua belas hari pasca kejadian.
Akibat kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, empat orang meninggal dunia dan empat luka bakar. “Polisi masih mengejar satu tersangka lagi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar merujuk UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan pasal 188 jo pasal 55 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara.